MUNA BARAT, Rubriksultra.com– Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 20 miliar tahun ini. Pembayaran TPP tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Alimran mengatakan, persetujuan pembayaran terhitung mulai Juni sampai dengan Desember 2022.
“Izin Mendagri sudah ada. Sesuai rekomendasi Mendagri, pembayaran TPP terhitung mulai dari Juni sampai dengan Desember saja. Tapi yang kita akan bayar dulu yaitu Juni dan Juli” kata, Alimran, di ruang kerjanya, Senin 4 Juli 2022.
Sementara untuk Januari sampai Mei tidak dapat dibayarkan. Alasannya tidak ada rekomendasi dari Mendagri.
“TPP yang akan diterima tergantung jabatan masing- masing misalnya untuk sekelas Sekda Rp 10 juta, pegawai eselon II Rp 6 juta ,eselon III Rp 4 juta, eselon IV Rp 2 juta dan staf Rp 1 juta,” katanya. (Adm)
Laporan: Sulfian