BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau menggagas Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengurangan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Taris pajak yang dikurangi mencapai 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Baubau, Wa Radja mengatakan, pengurangan tarif pajak tersebut diperuntukan bagi warga kurang mampu yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pengurangan ini juga sekaligus mendukung penuh program nasional terkait sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Yang paling mendasar dari rencana Perwali ini terkait program pemerintah mendukung PTSL bagi masyarakat kurang mampu. Jadi pengurangannya itu 50 persen. Contoh kalau mereka dikenakan BPHTB Rp1 juta, berarti mereka bayarnya hanya Rp500 ribu karena dikurangi 50 persen,” kata Wa Radja, di ruang kerjanya, Rabu 6 Juli 2022.
Kata dia, kriteria masyarakat kurang mampu yang layak mendapat pengurangan 50 persen yakni masyarakat yang memiliki pendapatan dibawah UMR. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan.
“Karena yang lebih mengetahui warga mampu atau tidak mampu, ada di pemerintah kelurahan,” katanya.
Draft rancangan Perwali itu sementara ditelaah di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau. Direncanakan, Perwali tersebut terbit paling lambat Agustus mendatang.(adm)
Laporan : Ady