BAUBAU, Rubriksultra.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Baubau, menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Total santunan sebanyak Rp 525 juta.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar, dalam kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan dan mafaat layanan tambahan, di hotel Zenith, Baubau.
Santunan tersebut diberikan kepada tiga ahli waris, masing-masing antara lain, atas nama Suhartati yang merupakan pekerja PDAM Kota Baubau berupa santunan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa untuk 2 orang anak dengan total santunan total Rp161 juta.
Kedua atas nama La Ode Irman yang merupakan pekerja di Apotek Murhum yang mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta. Ketiga atas nama Asrianto, pekerja di toko intan mendapatkan santunan total Rp 322 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Bobby Harun mengatakan, santunan jaminan kematian dan jaminan sosial lainnya yang diserahkan kepada peserta BP Jamsostek tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pihaknya.
“Jadi kami wajib membayarkan. Makanya kami langsung menyerahkan santunannya,” katanya.
Kata dia, sesuai dengan PP 82 tahun 2019, ada peningkatan manfaat berupa beasiswa yang diberikan kepada ahli waris untuk dua orang anak. Beasiswa ini diberikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
“Jadi kami akan tanggung dua orang anak, total sampai dengan perguruan tinggi itu Rp174 juta untuk dua orang anak,” ujar Bobby Harun.
Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar menilai, program BP Jamsostek merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat pekerja. Dimana mereka yang mendapatkan risiko dalam bekerja akan mendapatkan santunan.
“Nadi anak yang ditinggalkan tidak putus sekolah, setiap tahunnya bisa mencairkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar biaya sekolahnya,” ujarnya.
Santunan ini diharapkan dapat dimanfaat para ahli waris, sehingga tidak menimbulkam kemiskinan baru. Kepada ahli waris semoga tetap tabah dalam menjalani kehidupan setelah ini. (adm)