BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak masih jauh dari target. Hingga Juni 2022, penerimaan PAD sektor pajak baru sekitar Rp 14 miliar dari target sebesar Rp 44 miliar.
“Khusus untuk penerimaan pajak, dari target Rp44 miliar, realisasi kita baru Rp14,4 miliar lebih atau 32,9 persen sejak Januari-Juni 2022,” kata Kepala Bapenda Baubau,Wa Radja, di kantornya, Rabu 27 Juli 2022.
Atas kondisi ini, Bapenda Baubau berencana menurunkan target dari sektor pajak sekitar Rp 6 miliar. Alasan diturunkannya target pajak tersebut karena sejumlah jenis penerimaan pajak masih minim, diantaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“PPJ ini setorannya dari PLN Pusat, kalau dirata-ratakan dari Januari-Juni sekitar Rp850 juta per bulan. Jika diakumulasi 12 bulan penerimaan hanya mencapai Rp10,2 miliar, sementara target saat ini Rp12,6 miliar. Jadi kita akan turunkan Rp2 miliar lebih karena kita tidak mau ambil risiko,” katanya.
Sedangkan target PPB diturunkan menjadi Rp8 miliar dari sebelumnya Rp9,6 miliar. Alasannya dari tahun ke tahun, pendapatan PBB hanya mencapai 70 persen.
“Kalaupun tercapai 100 persen, itu karena ditutupi sama tunggakan-tunggakan PBB di tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Kendati beberapa target pajak diturunkan, namun beberapa jenis pendapatan dinaikkan seperti pajak BPHTB dan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebab menunjukkan realisasi yang baik hingga Juni.
“Realisasi PBHTB kini sudah mencapai Rp3,7 sehingga dinaikan dari Rp8 miliar menjadi Rp9 miliar. Selain itu Gedung Pancasila dan Islamic Center saat ini sudah dikelola Pemkot Baubau termasuk beberapa tower penguat sinyal sudah berakhir waktu pakai lahannya dan mau diperpanjang lagi sehingga kita akan naikan targetnya dari sekitar Rp200 juta menjadi sekitar Rp900 juta,” katanya.
Dikatakan dari 13 jenis pajak, hanya 12 jenis pajak yang menyumbang PAD hingga Juni 2022. Diantaranya pajak hotel sekitar Rp709 juta dari target Rp2 miliar lebih.
Pajak restoran dan sejenisnya Rp2 miliar lebih dari target Rp8,3 miliar. Pajak tontonan film Rp236 juta lebih dari target Rp1,3 miliar lebih.
Pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya realisasi Rp20 juta dari target Rp538 juta. Pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan Rp17 juta lebih dari target Rp141 juta.
Pajak panti pijat, refleksi, spa dan pusat kebugaran sebesar Rp1,4 juta lebih dari target Rp8 juta. Pajak reklame Rp269 juta dari target Rp960 juta. Pajak penerangan jalan sumber lain sebesar Rp5,1 miliar dari target Rp12,6 miliar dan Pajak parkir Rp87 juta dari target Rp360 juta.
Kemudian, PBBP2 sebesar Rp2,1 miliar dari target Rp9,6 miliar. BPHTB-pemindahan hak sebesar Rp2,6 miliar dari target Rp6,6 miliar dan BPHTB -pemberian hak baru sebesar Rp1,1 miliar dari target Rp1,3 miliar.
Namun satu jenis pajak nihil penerimaan yakni pajak permainan biliar dan bowling dengan target penerimaan Rp38 juta. (adm)
Laporan : Ady