LABUNGKARI, Rubriksultra.com– Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diduga beroperasi tanpa izin. Termasuk tak mengantongi izin dalam hal penjualan minuman keras (Miras).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Buteng, Aris Mahmud mengaku, hingga saat ini para pengelola THM di Buteng belum ada yang datang mengurus izin operasi maupun izin menjual miras.
“Kami (Perizinan) itu hanya administrasi toh. Persoalan tanggungjawab dalam pengawasannya itu ada pada instansi teknisnya,” kata Aris Mahmud, di kantor Bupati Buteng, Senin 4 Juli 2022.
Kata dia, pengurusan perizinan saat ini sudah sangat mudah. Bila hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan izin sudah lengkap, maka akan langsung diproses.
“Jadi kami sifatnya hanya menunggu. Bila administrasi lengkap, tidak menabrak regulasi, saya proses,” katanya.
Kendati begitu, Aris mengaku belum membaca regulasi terkait izin THM dan miras tersebut. Namun menurutnya, izin yang dimaksud bisa diterbitkan setelah ada pertimbangan teknis.
Ditanya soal jumlah THM di Buteng, Aris mengaku tahu namun enggan menyebutkan jumlahnya. Ia berdalih hal itu bukan kapasitasnya.
“Idealnya yang mengetahui jumlah THM itu adalah Dinas Pariwisata,” tandasnya. (Adm)
Laporan : Ady