Busel Usulkan Sejumlah Makanan dan Permainan Tradisional Miliki KIK

BATAUGA, Rubriksultra.com– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengusulkan sejumlah makanan dan permainan tradisional untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Usulan tersebut telah diajukan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kadis Kebudayaan Kabupaten Busel, Haeruddin menuturkan, saat ini pihaknya bersama tim di lapangan tengah menginventalisir seluruh keragaman adat dan budaya bahkan makanan tradisional khas Busel. Dimana, hal tersebut merupakan amanah dari Penjabat Bupati Busel, Laode Budiman dalam upaya melestarikan adat dan budaya..

- Advertisement -

“Atas amanah itu kemudian kami di Dinas Kebudayaan membentuk tim untuk menginventalisir apa-apa saja kebiasaan para leluhur kita yang menjadi adat dan budaya Bumi Gajah Mada. Baik itu yang berkenaan dengan benda ataupun bukan benda untuk kemudian diramu menjadi satu kesatuan utuh yang dikukuhkan menjadi warisan adat dan budaya kita,” tuturnya.

Kata dia, setelah menempatkan 11 jenis tarian yang menjadi kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, pihaknya kembali mengajukan jenis-jenis makanan tradisional sebagai aset kuliner pengetahuan tradisional masyarakat Busel. Tak hanya itu saja, pihaknya juga mengajukan permainan tradisional, kerajinan tradisional dan pesta adat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional.

“Kami sudah ajukan semuanya sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu bersamaan dengan tari-tarian yang sudah disertifikasi saat ini. Namun dengan sejumlah kendala teknis di lapangan membuat 51 usulan Pemkab Busel baru dikukuhkan dan ditetapkan 15 item saja untuk menjadi Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat Buton Selatan,” tambahnya

Dia menambahkan, item-item yang sudah diusulkan tapi belum disertifikasi itu diantaranya, Pesta Adat Lima Tahunan Karia’a Liwu Burangasi, Pesta Adat Tahunan Ma’acia Lowu Burangasi, Pesta Adat Tiga Tahunan Riapa Posambua Wapulala, Pesta Adat Tahunan Riapa Baruga Wapulaka. Ritual Adat Lengka’ano Kamparanga, Ritual Adat Batata Burangasi, Ritual Adat Posuka’a dan ritual adat Salapara.

Baca Juga :  Arusani Buka Sosialisasi Kode Kewilayahan Busel

“Kalau untuk kuliner tradisional yakni Sangkola, Ka’keokeo, Katapai, Kadapo, Kagarai, Kambose, Kambewe, Waje dan Cucuru. Sementara untuk permainan tradisional diantaranya Kaleko, Ase, Lojo, Mala dan Saesaemba,” jelasnya.

Dijelaskan, selain ketiga item diatas pihaknya juga mengajukan kerajinan tradisional masyarakat yang nyaris punah agar tidak diklaim oleh daerah lain. Diantaranya, kerajinan tradisional Kulu-kulu, Kalangka, Kagugura, Kageru, dan Hekano Sangkola.

“Semua ini tidak terlepas dari ide dan semangat Penjabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman dalam melindungi dan menjaga kekayaan budaya yang dimiliki Buton Selatan agar tetap lestari. Karena pihak lain tidak akan mampu mengklaim kekayaan budaya Buton Selatan menjadi bagian dari kekayaan mereka,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments