BAUBAU, Rubriksultra.com– Hingga Kamis 4 Agustus 2022, tercatat sudah 11 Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari total tersebut, delapan diantaranya telah dinyatakan lengkap, sementara tiga lainnya masih belum lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Baubau, Edi Sabara, saat sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, di Hotel Mira, Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Edi Sabara menjelaskan, pemilu 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pendaftaran parpol peserta pemilu kini terpusat di KPU RI. Pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus mendatang.
“Sementara parpol di daerah sekarang tidak perlu menenteng banyak dokumen untuk melakukan pendaftaran di KPU, semuanya sudah dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU,” katanya.
KPU di daerah, kata dia, hanya menerima konsultasi dari pengurus parpol peserta pemilu yang dibuka sejak 1 Agustus 2022. Konsultasi bisa terkait pendaftaran, verifikasi serta lainnya yang berkaitan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.
“Kita siapkan layanan helpdesk di kantor KPU untuk teman-teman parpol yang ingin berkonsultasi terkait calon parpol peserta Pemilu 2024. Kami sudah siap, tagline KPU melayani, integritas kami 24 jam,” katanya. (Adm)
Laporan: Ady