BAUBAU, Rubriksultra.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau mulai membuka layanan permohonan peneraan tanda tangan Paspor RI pada kolom halaman pengesahan (endorsement). Layanan tersebut dibuka sebagai antisipasi mengenai paspor Indonesia yang sempat ditolak di Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, di Jakarta.
Kepala Imigrasi Baubau, Teguh Santoso menjelaskan pemegang Paspor RI yang hendak bepergian ke Jerman dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di Kantor Imigrasi Baubau. Layanan tersebut dibuka di semua kantor Imigrasi se Indonesia
“Layanan ini dibuka sebagai solusi atas ketidaknyamanan pemegang Paspor RI yang mengalami penolakan saat hendak memasuki wilayah negara Jerman lantaran desain baru paspor Indonesia,” ungkapnya, Senin 15 Agustus 2022.
Kendati begitu, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” tambahnya.
Kata Teguh, sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran, didalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan oleh Kepala Imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan tanpa dikenakan biaya apapun,” katanya.
Laporan : Ady