Tersangka Pembunuhan Pasutri di Baubau Terancam Hukuman Mati

Anggota Opsnal 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kota Baubau. (FOTO ISTIMEWA)
Anggota Opsnal 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kota Baubau. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kurang dari 24 jam, anggota Opsnal 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengamankan Abdul Rockim (43) terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri La Moni dan Wancumapi di jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Selasa 23 Agustus 2022.

Terduga pelaku diamankan disalah satu rumah kost di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, sekitar pukul 20.30 Wita.

- Advertisement -

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan motif pembunuhan dipicu oleh pelaku yang kesal karena job untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban.

“Selanjutnya terduga pelaku kemudian mendatangi kediaman korban pada Senin malam sekitar pukul 20.30 Wita lalu menghabisi nyawa kedua korban menggunakan sebilah celurit,” ungkap AKBP Erwin Pratomo.

Tersangka diamankan di Mako Polres Baubau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang lahir di Surabaya ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

“Dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja diancam kurungan paling lama 20 tahun penjara. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Aplikasi e-Pandu, Terobosan PN Baubau Permudah Layanan