Gubernur Tekankan Optimalisasi Anggaran

Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat membacakan penjelasan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 di gedung DPRD Sultra. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sultra, Ali Mazi, menekankan optimalisasi dalam pengelolaan anggaran dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Utamanya terkait dengan pengendalian inflasi daerah seperti menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersedian bahan pangan serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra dengan agenda penjelasan Gubernur atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, di gedung sidang utama DPRD Sultra, Senin 12 September 2022.

- Advertisement -
Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama para pimpinan DPRD Sultra. (Foto Istimewa)

Gubernur menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD meliputi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, tidak terealisasinya alokasi belanja daerah atau berubahan sumber dri pembiayaan daerah.

Kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar lingkup organisasi, antar program, antar kegiatan dan atar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan sifat tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan keempat apabila keadaan darurat.

“Sementara itu indeks harga konsumen Sultra pada triwulan kedua tahun 2022 tercatat mengalami inflasi sebesar 4,60 persen dan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 3,51 persen dan lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi nasional 4,35 persen. Olehnya pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD,” katanya.

Anggota DPRD Sultra saat mendengarkan penjelasan Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto Istimewa)

Adapun perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan meliputi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Menkop UKM Dorong Pengembangan Tiga Potensi Ekonomi Buteng

Turut mendampingi Gubernur pada kegiatan dimaksud, yakni Forkopimda Sultra, Bupati/Walikota se-Sultra serta pimpinan instansi vertikal, serta para pimpinan BUMD lingkup Sultra. (adv)

Facebook Comments