Kuasa Hukum Ajukan Banding, Pengakuan Utang Terhadap Arusani Dinilai Sepihak

Syarifuddin SH, MH
Syarifuddin SH, MH

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kuasa Hukum Arusani, Syarifuddin SH, MH mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Baubau yang mengabulkan gugatan perdata Tony Kongres alias Acucu tentang perkara utang piutang dana operasional pilkada pada 2017 lalu sebesar Rp 5 miliar. Tergugat dalam perkara tersebut masing-masing Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani.

Atas putusan tersebut, La Ode Arusani sebagai salah satu tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara karena merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Baubau.

- Advertisement -

Syarifuddin menjelaskan pengakuan hutang yang ditujukan kepada La Ode Arusani hanya sepihak. Terbukti tidak ada satupun kwitansi penerimaan uang untuk operasional tim kampanye yang ditandatangani oleh kliennya.

“Semua kwitansi itu ditandatangani oleh Pak Agus Feisal Hidayat. Bukti surat pernyataan pengakuan hutang dan tiga kwitansi penerimaan uang untuk operasional tim kampanye tanggal 12 dan 13 Februari 2017 tidak ada tandatangan La Ode Arusani,” katanya, Rabu 21 September 2022.

Dia menilai, persoalan hutang sebesar Rp 5 milyar, bukan uang sedikit. Tidak mungkin orang yang punya kewajiban membayar tidak disuruh tandatangan dalam kwitansi.

“Kalau mencontoh putusan ini, masyarakat bisa saja bekerjasama bikin surat pernyataan hutang dengan jumlah besar dan menyebut nama orang lain, lalu menggugat di pengadilan kemudian surat pernyataan hutang secara sepihak tersebut dikabulkan oleh hakim,” tambahnya.

Syarifuddin mengaku sudah membela diri dengan mengajukan tiga saksi yang mengetahui Haji Arusani pada tanggal 12 dan 13 Februari 2017 berada di Pulau Siompu.

Tapi hakim meminta untuk dibuktikan pakai surat atau foto-foto. Menurutnya hal itu tidak mungkin ditemukan, karena perjalanan Baubau siompu tidak ada tiket jadi bagaimana bisa dibuktikan.

Baca Juga :  Genjot Tiga Mega Proyek, AS Tamrin: Baubau Akan Berkembang Tiga Kali Lebih Cepat

“Klien kami tidak mengetahui akan dituduh berhutang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2017 jadi tidak mungkin menyiapkan diri untuk selfie-selfie ditanggal tersebut,” paparnya.

Menurutnya, terhadap sesuatu yang tidak mungkin dibuktikan, seharusnya diterapkan teori pembuktian “negativa non sunt probanda” artinya tidak perlu membuktikan pakai surat atau foto H. Arusani berada di Siompu pada tanggal 12 dan 13 Februari 2017.

Cukup dengan tidak ada tandatangan H. Arusani pada bukti surat pernyataan hutang dan tiga kwitansi, membuktikan La Ode Arusani tidak ada di tempat kejadian hutang tersebut.

Dikatakan sejak jalannya persidangan sampai pada pembacaan putusan Pengadilan Negeri Baubau No 9/Pdt.G/2022/PN.Bau, pihak Arusani mengaku tidak pernah kepikiran mengumbar masalah tersebut ke publik.

Hanya saja tidak elok jika tidak memberikan penjelasan terkait informasi yang sebelumnya telah beredar disejumlah media.

“Kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi Sultra akan memutuskan perkara ini lebih rasional, akademis dan ilmiah. Mohon doa dari masyarakat, agar kami bisa mendapatkan keadilan di tingkat banding,” paparnya. (adm)

Facebook Comments