Pemkab dan DPRD Butur Lakukan Studi Tiru di Cirebon

Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri memberikan cinderamata kepada perwakilan pemerintah kota Cirebon.
Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri memberikan cinderamata kepada perwakilan pemerintah kota Cirebon.

BURANGA, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama DPRD setempat melakukan kegiatan studi tiru di Kota Cirebon Jawa Barat selama sepekan. Studi tiru tersebut untuk menyelesaikan perampungan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif setempat.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dan Pembangunan Setda Butur, La Nita mengatakan, tujuan studi tiru tersebut untuk membandingkan Raperda Pemkab Butur dengan Kota Cirebon Jawa Barat. Tujuh Raperda milik Pemkab Butur, pertama, Raperda tentang cagar budaya, kedua, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten.

Kemudian, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah; keempat, Raperda tentang perlindungan pertanian, kelima, Raperda tentang pengelolaan sampah, keenam, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan terakhir, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. “Peserta studi tiru eksekutif dan legislatif diikuti 40 orang peserta,” katanya.

La Nita mengungkapkan, rombongan studi tiru diterima Walikota Cirebon yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon di Balaikota Cirebon, akhir pekan kemarin. Dalam pertemuan kajian antar daerah eksekutif dan legislatif Butur dengan jajaran Pemda Kota Cirebon menghasilkan beberapa poin.

Pertama, Kota Cirebon sebagai salah satu daerah Kesultanan di masa lalu, hingga saat ini budaya dan aset kerajaan masih kokoh dan lestari. Kedua, Kota Cirebon pada masa kini dikenal sebagai kota niaga dan jasa penyanggah bagi daerah sekitarnya, yakni Jakarta, Bandung dan Semarang. Di dukung infrastruktur jalan tol, pelabuhan, hotel dan restoran serta pariwisata.

Ketiga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp 1,3 triliun dengan PAD sebesar Rp. 500 miliar. “Besarnya nilai PAD Kota Cirebon di dukung pengelolaan sektor-sektor PAD secara maksimal dengan sumber daya dan sistem digitalisasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan,” jelas La Nita.

Baca Juga :  Sembilan Varietas Padi Lokal Butur Dapat Setifikat BPTP

Selanjutnya, Lembaga Adat dalam menjaga dan melestarikan budaya perlu kreativitas juga inovasi untuk kemandirian sehingga tidak selalu bergantung pada dukungan finansial Pemda. Kelima, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul rancangan Perda Kabupaten Butur perlu melakukan pendalaman dan kajian melalui dialog dan tanya jawab dengan OPD teknis di Kota Cirebon. Untuk perbaikan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Untuk memperkaya khasanah pengetahuan dalam penyempurnaan rancangan Perda yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Maka OPD pengusul juga melakukan kunjungan lapangan di antaranya, situs-situs budaya kerajaan Cirebon, spot-spot wisata, kearsipan dan pengelolaan sampah ramah lingkungan.

“Masih terdapat beberapa rancangan Perda yang diusul Pemda Butur dalam KAD belum dimiliki Pemda Kota Cirebon, seperti Raperda tentang perlindungan pertanian dan Raperda tentang cagar budaya,” pungkasnya. (adm)

Facebook Comments