60 Motif Tenunan Baubau Miliki HAKI

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) sekaligus Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu saat menyerahkan sertifikat HAKI terhadap 60 tenunan Baubau yang diterima Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. (FOTO : Kominfo Baubau For Rubriksultra)
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) sekaligus Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu saat menyerahkan sertifikat HAKI terhadap 60 tenunan Baubau yang diterima Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. (FOTO : Kominfo Baubau For Rubriksultra)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengakui 60 motif kain sarung tenunan Buton yang dibuat oleh masyarakat Kota Baubau sebagai kekayaan intelektual komunal.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) sekaligus Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan langsung sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse didampingi Ketua Dekranasda Kota Baubau, Wa Ode Nursanti Monianse, usai upacara peringatan Hari Jadi Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di lapangan Lembah Hijau, Senin 17 Oktober 2022.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu mengatakan, dengan pemberian sertifikat tersebut, 60 ekspresi Budaya tradisional atau pengetahuan tradisional telah mendapat pengakuan negara.

Sehingga bila ada daerah lain yang ingin memanfaatkan ekspresi Budaya tradisional itu menjadi sesuatu yang bernilai komersial harus mendapatkan izin dari Pemkot Baubau.

“Kalau ada Provinsi atau Kabupaten lain yang ingin kembangkan ini menjadi sesuatu yang bernilai komersial maka dia harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau. Tapi jika hanya dipakai biasa saja, silakan,” katanya.

Semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di website Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Pun, semua negara di dunia dapat melihatnya supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.

“Misalnya dulu Reok Ponorogo, Tari Tor-Tor, dan lagu Rasa Sayange, itu sebenarnya milik Indoensia tapi kita tidak punya dokumentasi yang baik. Nah, pusat data ini, ingin mendokumentasikan seluruh kekayaan Komunal Indonesia. Itu isinya ada ekspresi budaya tradisional, ada pengetahuan tradisional, ada sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Sampai hari ini datanya mencapai 5.000 jenis di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga :  Porprov Sultra, Ekonomi Menggeliat

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal terhadap 60 jenis tenunan Buton yang dibuat masyarakat Kota Baubau.

“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga hari ini,” ucap Ahmad Monianse. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments