LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Buton Tengah. Penyerahan secara simbolis diserahkan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Ahmad Sabir, Senin 10 Oktober 2022.
Santunan diserahkan kepada ahli waris anggota BPD di Desa Napa dan Wakil Ketua BPD di Desa Gumanano, Kabupaten Buton Tengah dengan nilai santunan masing-masing Rp 42 juta.
Irsan Sigma Octavian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra sangat mengapresiasi langkah strategis yang sudah diambil pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam hal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk perangkat desa progresnya tersisa 2 desa yang belum terdaftar sama sekali dan untuk anggota bpd masih ada 28 desa yang belum terdaftar.
“Hari ini kembali kami mengapresiasi langkah strategis yang diambil pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui dana desa. Harapannya langkah ini dapat mendukung program pemerintah dalam hal menanggulangi timbulnya kemiskinan ekstrem,” paparnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Bobby Harun menambahkan santunan jaminan kematian yang diserahkan kepada peserta BP Jamsostek merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Peserta tersebut sudah terdafar pada tahun ini dan langsung mengalami kasus meninggal dunia, sehingga sudah kewajiban kami membayarkan santunan kematian,” paparnya.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Ahmad Sabir menilai realisasi santunan kematian merupakan bentuk pemerintah hadir di tengah masyarakat. Mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja akan mendapatkan santunan.
“Jadi ahli waris yang ditinggalkan mempunyai harapan untuk melanjutkan hidupnya dan harapannya santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh ahli waris,” ujarnya. (adm)