Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Tukang Becak di Kendari

Dua pelaku pembunuhan seorang tukang becak diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Dua pelaku pembunuhan seorang tukang becak diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

KENDARI, Rubriksultra.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Alimun hingga mengakibatkan tewas bersimpah darah.

Kedua pelaku bernama Bayu Setiawan (35) dan Israwati (17). Pelaku tersebut ditangkap Jalan Ir. H. Alala (Kendari Beach) Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Praksa mengatakan, bermula korban bersama rekannya Bayu, Luna, Penyu, Panjul, Rudi, Tika dan Syafar sedang miras (Minum kameko) dirumah korban di Jembatan pembangunan.

“Pada saat miras korban memaki-maki Luna (pelaku), sehingga merasa teringgung dengan perkataan korban akhirnya pelaku melontarkan pukul dengan tangan kosong,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Praksa saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Selasa 11 Oktober 2022.

Setelah itu, rekannya miras bernama Bayu menyuru korban untuk pergi dari tempat minum dan korban langsung meninggal tempat tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini mengungkapkan, berselang beberapa saat kemudian, korban datang lagi untuk menyuruh rekannya Bayu pergi. Namun tidak di indahkan oleh korban. Sehingga Luna memukulan dengan menggunakan kayu gamal.

“Tak lama kemudian pelaku (Bayu) menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah di tikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan lalu tersungkur dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, motif dari penganiayaan yang mengakibat seorang tukang becak bernama Alimun meninggal dunia dikarenakan pelaku berselisihan saat miras (Minum kameko) bersama korban.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun tahun penjara. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 4 Miliar