Polsek Mandonga Ungkap Penemuan Sesosok Janin, 2 Bidan Jadi Tersangka

KENDARI, Rubriksultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengamankan dua orang bidan berinisial SS (34) dan WA (24) diduga terlibat dalam penemuan sesosok janin di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 3 Oktober 2022.

Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengatakan, kedua bidan tersebut merupakan tenaga kesehatan (Bidan) disalah satu klinik di Kota Kendari.

- Advertisement -

“Kami menangkap dua bidan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak kepolisian, sehingga kami menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Polsek Mandonga.

Kompol Salman menerangkan, bahwa bidan inisial SS dan WA merupakan warga dari Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Keduanya terlibat dalam kasus sebagai orang yang membantu proses persalinan terhadap anak dibawah umur berinisial NR (15).

“Dua bidan ini terlibat dalam melakukan persalinan terhadap NR di rumah SS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat dilakukan persalinan janin tersebut meninggal dunia. Setelah itu, janin yang diaborsi kedua bidan akan diserahkan kepada orang tua NR berinisial NUR (34) untuk di makamkan.

“Kami juga telah menetapkan empat tersangka lebih dulu, yakni NR (anak yang melakukan aborsi), NUR (ibu NR yang melakukan penguburan janin), AS (paman NR yang membantu proses penguburan janin), dan YD (pria yang menghamili NR),” bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya polisi memberikan keterangan awal bahwa NR keguguran di rumah pamannya inisial A di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian, ternyata NR mengugurkan anaknya dengan dibantu oleh dua orang bidan berinisial SS dan WA.

Akibat perbuatanya kedua bidan berinisial SS dan WA dijerat pasal 194 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan empat tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dengan hukuman 4 tahun Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Lantik 99 Pejabat, Rektor UHO: Berikan Pelayanan Prima