KENDARI, Rubriksultra.com – Pemprov Sultra melalui Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas merilis Edaran nomor : 800/10604/RSU/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022, tentang himbauan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Total ada 18 jenis obat sirup yang dianggap berbahaya dikonsumsi bagi anak usia dini.
Surat edaran yang ditandatangani Direktur RSU Bahteramas, dr Hasmudin merinci 18 jenis obat sirup yang tidak boleh diresepkan antararalain, Ambroxol, Surup, Amoksilin, Antasida Suspensi, Asam Valproat, Cafeadroxil Dry Sirup, Cefixime Dry Sirup, Contrimoksazole Sirup, Domperidon Suspensi, Laktulosa 60 Ml Sirup, Nystatin Drop, Parasetamol Sirup, Sucralfate Suspensi 100 Ml, Zinc Sirup 60 Ml, Amoksan Drop, Bufect Sirup, Elkana Sirup, Enystin Drop 12 Ml dan Sanmol Drop.
“Mengkonsumsi 18 obat-obatan sediaan sirup tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut,” ujarnya melalui rilis yang diterima Rubriksultra, Senin 24 Oktober 2022.
Diketahui bahwa, ginjal adalah organ yang berfungsi untuk menyaring limbah sisa metabolisme dari dalam darah dan membuangnya melalui urine. Jika fungsi tersebut terhenti, limbah yang seharusnya dibuang akan menumpuk di dalam tubuh.
Obat-obatan sirup makin disorot saat kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak, dugaan ini bermula ketika ada kasus di Gambia.
Di negara itu, puluhan anak meninggal dunia karena gagal ginjal usai mengonsumsi obat parasetamol sirup buatan Maiden Pharmaceutical Ltd, India.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penelitian pada obat-obatan sediaan cair untuk mendeteksi dugaan yang mengarah pada gangguan ginjal akut.
Penelitian melibatkan sejumlahpihak, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Farmakolog serta Puslabfor Polri.
Dari hasil penelitian bersama, merekomendasikan untuk menghindari pemberian obat dalam bentuk sirup kepada anak, seperti yang disebutkan diatas.(adm)