BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III non TPI Baubau selangkah lagi naik kelas II. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui usulan tersebut.
“Jadi tinggal keputusan dari Kemenkumham saja Imigrasi Baubau sudah naik kelas,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) RI, Razilu, saat kunjungi Kanim Baubau, Selasa 18 Oktober 2022.
Kata Razilu, banyak hal yang harus dipenuhi Kanim Baubau kalau sudah resmi menyandang kelas II. Mulai dari pangkat pejabat dan anggaran secara otomatis harus ikut naik mengimbangi kelas II.
“Jadi, semua pejabat struktural naik kelas yang berimplikasi kepada penyesuaian anggaran yang ada,” ujar Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual ini.
Alumni SMA Negeri 1 Baubau ini menilai pelayanan yang diberikan Kanim Baubau kepada masyarakat termasuk bagi warga negara asing sejauh ini sudah sangat baik. Kondisi perkantoran juga ditopang dengan lingkungan dan parkiran yang memadai.
“Saya tanya tadi, kalau warga Indonesia apa kompensasi dari layanan yang diberikan kalau janji tidak ditepati dalam tiga hari. Mereka memberikan kompensasi semacam souvernir bahkan kalau lebih dari waktu yang ditetapkan, maka diantarkan sekaligus ke rumah pemohon. Itu salah satu bentuk layanan terbaik yang mereka berikan,” pungkasnya. (adm)