Monianse Warning ASN Soal Pungli

Wali Kota Baubau, saat mengahadiri sosialisasi sapu bersih pungli (Saber Pungli) di Hotel Mira, Selasa 13 Desember 2022. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak lagi melakukan praktek pungutan liar (Pungli). Bila kedapatan, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman disiplin berat.

Apalagi ASN telah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nilainya sesuai dengan beban, kondisi dan prestasi kerja. Selain itu, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tidak lagi melakukan pembayaran dengan sistem cash, kini semua ditransfer melalui bank.

- Advertisement -

“Olehnya itu praktek pungli seharusnya tidak terjadi lagi di lingkungan ASN Kota Baubau. Jangan lagi ada keinginan untuk pungli, karena akan mencoreng nama pemerintah,” kata Monianse, dalam kegiatan sosialisasi sapu bersih pungli (Saber Pungli) di Hotel Mira, Selasa 13 Desember 2022.

Kata dia, pemberantasan korupsi merupakan wujud komitmen bersama untuk terus berupaya memberantas pungutan liar. Praktik pungli dapat merusak sendi-sendi dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Oleh sebab itu, diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan dengan tegas dan terpadu sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada pelakunya,” ujar Monianse.

Menurutnya, salah satu penyebab pungli antara lain tidak adanya standar pelayanan yang bisa dijadikan rujukan. Sebab kadang-kadang orang menganggap pungli itu bukan korupsi, misalnya meminta biaya administrasi saat pengurusan sertifikasi tanah di kelurahan.

“Makanya baru-baru ini ada beberapa lurah saya berhentikan karena pungli, semoga tidak terjadi lagi di kelurahan lain,” katanya.

Monianse mengharapkan pertemuan hari ini dapat merumuskan banyak hal karena pungli banyak disebabkan oleh standar pelayanan yang tidak jelas. Ditambah lagi ada upaya pembiaran dari pimpinan.

“Nah karena dibiarkan terus sehingga jadi budaya dan dianggap biasa. Semoga dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi kita dengar bentuk-bentuk pungli di semua bentuk pelayanan,” harapnya.

Baca Juga :  Bhabinsa Karya Baru Baubau Ajak Masyarakat Tegakkan Prokes

Inspektur Baubau, La Ode Abdul Hambali menjelaskan, sasaran sosialisasi tersebut fokus untuk mendisiplinkan ASN Pemkot Baubau. Tujuannya agar jangan lagi kebiasaan melakukan pungli karena pungli itu adalah pungutan yang tidak ada dasar hukum pemungutannya.

“Contohnya pengurusan di kelurahan atau administrasi kependudukan, ada petugas yang minta uang, itu pungli. Kemudian BKPSDM, urus SK dan bayar, itu tidak bisa lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan bila pihaknya menemukan maka akan dilakukan tindakan dengan memberikan hukuman berat.

“Tadi sudah disampaikan oleh pak wali bahwa kepada yang melakukan pungli akan dikasih hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat itu meliputi pemberhentian dari jabatan bagi ASN yang punya jabatan, kalau yang tidak punya jabatan maka diturunkan pangkatnya,” tegas Abdul Hambali. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments