Kejari Baubau Tangani Dugaan Korupsi BUMD dan BPR Bahteramas

Ilustrasi. (Foto int)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sedang menangani dua kasus dugaan korupsi. Masing-masing penyertaan modal Pemerintah Kota Baubau ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2020 dan 2021, dan dugaan korupsi pada Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas limpahan penyidik Polres Baubau.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erik Eriyadi menjelaskan, penanganan dugaan korupsi penyertaan modal sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena sudah cukup dua alat bukti. Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Kita mau ekspos dulu apakah ini masuk dalam kerugian negara atau tidak. Kalau sudah ada kerugian negara, maka kita akan melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung besar kecilnya,” ucap Erik, dikonfirmasi usai sosialisasi sapu bersih pungutan liar di hotel Mira, Selasa 13 Desember 2022.

Erik mengaku pihaknya agak lambat mengusut kasus tersebut lantaran jumlah personel terbatas.

“Insya Allah, awal tahun 2023 kalau sudah ada hasil hitung BPKP, kita tetapkan tersangka korupsi penyertaan modal itu,” katanya.

Sementara untuk dugaan korupsi pada BPR Bahteramas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Tersangka satu orang, modusnya pemalsuan data peminjam atau kredit fiktif, kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

“Insya Allah, kita segera tahap II dan limpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Kendari,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Potensi Gempa 7,1 SR Intai Baubau, BPBD: Ini Potensi, Bukan Prediksi