BP Jamsostek Lindungi Pekerja Rentan di Wakatobi

Bupati Wakatobi, H. Haliana, saat menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian HUT Kabupaten Wakatobi ke-19, Minggu, 18 Desember 2022. (Foto Istimewa)

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Badan Jaminan Sosial Ketenagakarjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakarjaan resmi melindungi pekerja rentan atau pekerja sektor informal di Kabupaten Wakatobi. Kartu kepesertaan pekerja rentan seperti nelayan, petani, ojek, dan lain lain tersebut, sekaligus santunan kematian diserahkan langsung Bupati Wakatobi, H. Haliana, dalam rangkaian HUT Kabupaten Wakatobi ke-19, Minggu, 18 Desember 2022.

“Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, ada namanya bantuan transportasi dalam hal pengangkutan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jadi ini menjadi harapan kami supaya masyarakat yang mengalami kecelakaan, sudah tidak mengeluarkan biaya transportasi,” kata H. Haliana.

- Advertisement -

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Sigma Octavian mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi atas komitmennya dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rentan tersebut.

“Tentunya harapan terlaksananya program ini tidak menimbulkan kemiskinan baru pada suatu daerah. Jadi misal ada yang mengalami meninggal dunia, maka santunan ini bisa meringankan beban ahli waris,” katanya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Bobby Harun menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Wakatobi.

Pekerja tersebut akan didaftarkan dalam dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Jadi bila terjadi kecelakaan dalam kaitannya dengan pekerjaan maka akan mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai dengan dinyatakan sembuh.

“Dan akan mendapatkan santunanRp 42 juta bila pekerja tersebut mengalami resiko meninggal dunia karna sebab apapun,” katanya.

“Jadi harapannya ini bisa memberikan kepastian hak hak pekerja yang berada di Wakatobi. Kategori pekerja rentan sendiri adalah mereka pekerja yang rentan sosial ekonomi dan rentan resiko, contohnya seperti nelayan, petani, ojek, dan lain lain,” tambahnya memungkasi. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Aktivitas Bongkar Muat Mobil Ekspedisi di Wakatobi Diperketat