BAUBAU, Rubriksultra.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau akan memberikan potongan masa tahanan kepada dua narapidana pemeluk agama Kristiani dalam rangka perayaan natal 25 Desember 2022 mendatang. Dua narapidana itu adalah laki-laki berinisial HW dan GP.
HW memiliki masa tahanan selama sembilan tahun dan sudah menjalani hukuman selama tiga tahun. Sementara GP memiliki masa tahanan empat tahun sepuluh bulan dan sudah menjalani selama dua tahun empat bulan.
“Hasil pantauan kami, keduanya berkelakuan baik,” ucap Kalapas Baubau, Herman Mulawarman, di kantornya, Rabu 21 Desember 2022.
Herman Mulawarman mengatakan, jumlah warga binaan sekitar 530 orang. Yang berada di dalam lapas ada 508 orang dan yang masih berada di tahanan Polsek atau Polres sekitar 22 orang. Diketahui ratusan narapidana itu dominan muslim.
“Namun, terdapat dua orang beragama Kristiani. Setelah kita usulkan remisi, mereka memenuhi unsur substantif dan administratif sehingga berhak mendapatkan remisi,” katanya. (adm)
Laporan : Ady