BOMBANA,Rubriksultra.com- Masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bombana diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Abdi Mahatma, Sabtu 31 Desember 2022.
Dikatakan, perpanjangan pendaftaran dikarenakan adanya dua desa di Kecamatan Tontonunu yang sampai akhir masa pendaftaran PPS pada 30 Desember 2022 lalu tidak mencukupi.
“Minimal dua kali kebutuhan pendaftarnya, maka KPU Bombana akan mengeluarkan pengumuman pendaftaran perpanjangan pendaftaran sepanjang dua desa dimaksud,” tuturnya.
Perpanjangam pendaftaran ini akan dibuka mulai 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 mendatang.
“SIAKBA akan dibuka mulai hari ini khusus dua desa di Tontonunu tersebut,” terangnya.
Perpanjangan ini juga mempengaruhi jadwal tes yang telah ditetapkan, seperti tes tertulis yang seharusnya digelar 6-11 Januari, maka akan digeser ke tanggal 9-14 Januari 2023 mendatang.
“Mengandung konsekuensi perubahan terhadap seluruh jadwal seleksi PPS Pemilu 2024. Jika semula tes tertulis akan digelar 6-11 Januari, maka menjadi bergeser ke 9-14 Januari,”bebernya.
Ia berharap, dengan adanya perpanjangan pendaftaran nanti, dua desa di Kecamatan Tontonunu ada penambahan pendaftaran hingga bisa memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar.(rls)