Anggota DPRD Busel Saling Lapor di Polisi, La Hijira Bantah Tuduhan Pimpinan Dewan

Ketgam : La Hijira didampingi sejumlah kuasa hukum saat melakukan konferensi pers, Jumat 6 Januari 2023. (FOTO ADY)
Ketgam : La Hijira didampingi sejumlah kuasa hukum saat melakukan konferensi pers, Jumat 6 Januari 2023. (FOTO ADY)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Ketua Badan Kehormatan DPRD Buton Selatan (Busel) La Hijira bantah melakukan penipuan dan pembohongan untuk penandatanganan surat pengusulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan.

La Hijira mentahkan dugaan upaya menggulingkan kepemimpinan yang sah karena menurutnya surat yang disodorkan ke Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada bersama Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan, Pomoli Womal bukan surat evaluasi kinerja Pj Bupati Buton Selatan melainkan surat kronologi keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2023.

- Advertisement -

“Jadi terkait (surat pengusulan pergantian Pj Bupati Busel) itu tidak benar, apalagi bilang saya membohongi mereka, tuduhan itu tidak benar,” ucap La Hijira, saat konferensi pers di dampingi empat kuasa hukumnya, Jumat 6 Januari 2023.

Dikatakan surat kronologis tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Asisten I Sekretariat Provinsi Sultra 6 Desember 2022 lalu bahkan sudah dijawab Gubernur.

Menurut La Hijira, semuanya itu bermula saat R-APBD Busel 2023 telat dibahas. Karena telat dibahas, maka sebagai ketua BK dirinya berinisiatif membuat sendiri surat kronologis tanpa melalui sekretariat dewan dengan alasannya untuk menjaga marwah, citra dan kredibilitas DPRD Buton Selatan.

La Hijira mengaku draf kronologi tersebut dibuat atas permintaan Wakil Ketua DPRD, Aliadin pasca R-APBD tidak dimasukkan pokok pokok pikiran dewan.

“Kenapa saya buat surat kronologis itu karena pak Aliadi meminta saya untuk membuat surat kronologis jangan sampai kita dikenakan sanksi tidak digaji selama 6 bulan begitu juga Pj Bupati,” tandasnya.

La Hijira juga membantah tuduhan terkait dirinya yang menyodorkan surat tersebut kepada Ketua DPRD. Kata dia, surat kepada Ketua DPRD Busel disodorkan oleh Aliadin yang juga Wakil Ketua DPRD Busel.

Baca Juga :  Bahas Soal Aset dan PAD, Pemkot Baubau dan KPK Gelar Pertemuan Tertutup

“Saya tau isi surat itu karena saya di perintahkan Pa Aliadin untuk buat surat itu untuk di tanda tangani. Setelah di tanda tangani semua anggota saya cari sekretariat untuk diberi nomor suratnya setelah itu distempel dan saya serahkan arsip di sekretariat, setelah itu saya bawah ke provinsi sekaligus konsultasi ke gubernur,” tandasnya.

Akibat tuduhan tersebut, Hijira merasa dirugikan, sehingga dirinya didampingi empat orang kuasa hukumnya juga mengadukan Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada, Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan, Pomoli Womal, serta La Muhadi Anggota DPRD Busel ke Polres Buton atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Tim Kuasa Hukum Hijira, Hendrik Ruben Gelong mengatakan pihaknya telah mengadukan pimpinan DPRD Busel terkait pencemaran nama baik dan memberikan keterangan bohong atau hoax.

“Kemarin tanggal 5 Januari 2023, kami sudah masukan laporan tinggal polres yang menindak lanjut itu. Kemarin kami sudah masukan surat klarifikasi tentang laporan penghinaan secara tertulis atas klien kami,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Buton Selatan (Busel), La Ode Armada bersama Wakil Ketua II DPRD Busel, Pomoli Womal, melaporkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Busel La Hijira.

La Hijira dipolisikan lantaran diduga melakukan penipuan dan pembohongan untuk penandatanganan pengusulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan yang melibatkan unsur pimpinan Dewan. Kasus tersebut kini dalam penanganan di Satreskrim Polres Buton. (adm)

 

Peliput : Ady

Facebook Comments