Dokumen 28 Balon DPD Sultra Bermasalah

M. Yusran Elfargani
M. Yusran Elfargani

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau menemukan dokumen dukungan 28 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultra Pemilu 2024 terindikasi bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Baubau, M. Yusran Elfargani mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, hampir semua calon ada yang menggunakan dokumen administrasi berpotensi tidak sesuai ketentuan, di Kota Baubau terdapat kurang lebih sekitar 28 bakal calon DPD.

- Advertisement -

“Hanya tidak bisa kita sebut namanya, karena informasi ini masih dirahasiakan, belum bisa kita sampaikan,” ucap Yusran Elfargani, di kantornya, Rabu 18 Januari 2023.

Saat ini, lanjutnya, semua dokumen itu telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk ditindaklanjuti.

“Semua temuan kami itu harus dieksekusi oleh KPUD sesuai perintah Undang-undang Nomor 7/2017,” imbuhnya.

Dikatakan masalah administrasi dukungan calon DPD tersebut bervariasi. Ada yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut tanpa sepengetahuan pemiliknya ada yang ganda.

Kemudian ada yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Aparat Sipil Negara (ASN) dan form F1 tidak ditanda tangani atau tanda tangan pemberi dukungan tidak jelas.

Jika semua temuan yang direkomendasikan tersebut terbukti bermasalah, maka KPU harus menyatakan dokumen dukungan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, bakal calon DPD bersangkutan diberi kesempatan untuk mengganti dokumen tersebut.

“Sekarang masih Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan tahap I. Kalau ada dokumen yang kami rekomendasikan dinyatakan TMS, maka dikembalikan ke bakal calon bersangkutan untuk diganti pada Vermin tahap II. Untuk diketahui, syarat seorang bakal calon DPD yaitu minimal mengantongi 2.000 dukungan KTP,” katanya.

Untuk itu, Yusran Elfargani meminta masyarakat bila merasa (NIK) Nomor Induk Kependudukannya dicatut sepihak, segera melapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu Baubau. Sebab, kalau dibiarkan, maka pemilik KTP bersangkutan bisa merugi terutama dalam hal mengikuti seleksi-seleksi penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Daging Rusa Tanpa Dokumen Digagalkan Masuk Wilayah Baubau

“Jadi, masyarakat bisa mengecek apakah NIK tercatat mendukung bakal calon atau tidak melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Kemudian klik tombol cari nik lalu masukan nik. Kalau ada nama anda tercantum mendukung salah satu bakal calon dan merasa tidak mendukung, maka laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pintanya. (adm)

 

Laporan : Ady

Facebook Comments