BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap tim Reskrim Polsek Wolio Polres Baubau atas dugaan kasus pencurian, Sabtu 14 Januari 2023, sekira pukul 24.00 WITa. Tak tanggung-tanggung, AR tercatat lima kali melancarkan aksi pencurian di kelurahan yang sama yakni di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, dengan total hasil curian mencapai puluhan juta rupiah.
“AR ditangkap karena diduga mencuri motor dan barang elektronik lima kali berturut-turut di kelurahan yang sama yakni kelurahan Tarafu. AR beraksi sendiri dengan modus operandi selalu memantau rumah-rumah korban kemudian beraksi tengah malam memanfaatkan waktu tidur lelap korban,” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers, di Polres Baubau, Kamis 26 Januari 2023.
Agar tidak diketahui memiliki motor dan barang elektronik curian, maka barang curiannya disimpan di beberapa lokasi berbeda. Sebagian di rumahnya, sementara motor dibiarkan di jalan di lokasi yang dianggap aman.
“Hasil pemeriksaan AR mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP. Jadi motor curiannya itu dibiarkan di jalan, di kamuflase begitu. Barang curiannya belum sempat dijual,” katanya.
Kapolsek Wolio AKP Masud Gunawan menambahkan, kejadian pertama 10 April 2022 sekira pukul 02.30 WITa. Saat itu AR menggasak beberapa barang elektronik dan sejumlah barang berharga milik korban Melani.
“Beberapa bulan kemudian AR kembali menyatroni rumah korban Melani Putri dengan mencuri barang elektroniknya. Jumlah total kerugian korban sekitar Rp5 juta,” ujar Masud.
Lalu pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WITa, AR menggasak rumah korban Mahdum dengan mengambil tiga unit laptop, uang tunai Rp10 juta lebih dan isi warung senilai Rp10 juta sehingga total kerugian korban sekitar Rp43 juta.
Pada Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 WITa, AR kembali lagi melakukan pencurian terhadap rumah Galih Wicaksono. AR berhasil gondol satu unit motor, satu laptop, hardisk dan CCTV.
“Kerugian sekitar Rp 27 juta. Dia sengaja amankan CCTV agar tidak diketahui aksinya. Pun dia juga tidak mau kehilangan momen untuk menggasak barang yang bisa dijual,” katanya.
Selanjutnya AR kembali lagi melakukan aksinya terhadap kediaman Fandri Saputra pada Kamis 15 September 2022 sekira Pukul 03.48 wita. AR berhasil menggasak laptop, handphone dan barang beharga lainnya.
Pada Selasa 13 Desember 2022 sekirapukul 03.00 wita giliran rumah Tegar Tri Agustian yang menjadi korban selanjutnya. AR berhasil mencuri dua handphone dan satu unit motor.
“Jadi AR ini merupakan residivis pencurian sembilan motor pada 2017. Dia ini belum lama lepas dari status asimilasi, kini ditangkap lagi karena melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi pasal 363 ayat 1 ke 3 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Masud.
Untuk diketahui Kapolres Baubau langsung memberikan kunci motor kepada korban pencurian. Sementara barang bukti milik korban dapat diambil kembali setelah sidang putusan. (adm)
Laporan : Ady