BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang pria berinisial BK berusia 58 tahun di Kota Baubau harus merasakan dinginnya jeruji besi. BK ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak berkebutuhan khusus sebanyak dua kali di kamar kosong rumahnya.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, kejadian pertama bermula pada tahun 2022 ketika korban yang berusia 17 tahun itu sedang duduk sendiri di depan rumah tersangka BK.
BK kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar kosong rumahnya lalu mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Pakaian korban kemudian dilucuti lalu dilecehkan dan dipaksa melakukan oral seks hingga berhubungan intim lewat kemaluan dan dubur.
“Usai melancarkan aksinya BK kemudian memberi korban uang Rp5 ribu,” jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi pers di Polres Baubau, Rabu 11 Januari 2023.
Tidak sampai disitu, lanjutnya, BK kembali melancarkan aksinya pada Minggu 8 Januari 2023. Ditempat yang sama korban kembali disetubuhi lalu diberi uang Rp10 ribu.
“BK ini tetangga korban dan dia memang tahu kalau korban itu keterbelakangan mental,” tambahnya.
Kata dia, aksi BK itu akhirnya ketahuan istrinya sendiri setelah menginterogasi korban yang baru saja keluar dari rumahnya.
“Sehingga korban pulang di rumah lalu menceritakan kalau dia sudah dilecehkan, disuruh oral seks kemudian dilakukan hubungan seks melalui kemaluan dan dubur,” katanya.
Atas kejadian itu keluarga korban tidak terima kemudian melaporkan BK ke Polres Baubau. Saat ini BK sudah ditahan beserta barang bukti satu lembar uang pecahan Rp5 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BK dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar. (adm)
Laporan : Ady