PUPR Ancam Cabut Izin Developer yang Tak Buat Septic Tank Kedap Air

Ketgam : Salah satu kawasan perumahan komersil di Kota Baubau. (FOTO ISTIMEWA)
Ketgam : Salah satu kawasan perumahan komersil di Kota Baubau. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau akan memberikan sanksi pencabutan izin terhadap pengembang perumahan yang tak menggunakan septic tank kedap air.

Kepala Dinas PUPR Baubau, Andi Hamzah Machmud mengatakan kewajiban penggunaan septic tank kedap air sebenarnya sudah diterapkan sejak dua tahun terakhir pasca Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan istilah IMB diundangkan dimana semua bangunan masyarakat, perkantoran, perumahan maupun bangunan publik lainnya wajib menggunakan septic tank kedap air.

- Advertisement -

“Tujuan kebijakan ini demi menjaga keberlangsungan air bawah tanah,” ucapnya.

Kata Hamzah, pihaknya tidak segan mencabut izin pengembang perumahan bila kawasan perumahan yang dikelola tidak menggunakan septic tank kedap.

“Ketika ada pengembang tidak melakukannya, maka itu bagian dari pelanggaran dan bisa dicabut izinnya karena tidak menyelenggarakan penggunaan gedung sesuai ketentuan berlaku. Dan itu clear, tidak boleh main-main di wilayah itu. Harus dilaksanakan,” tegasnya.

Dikatakan pihaknya kekurangan personel dalam hal pengawasan, untuk itu masyarakat diminta melaporkan jika mendapati rumah yang dibeli dari pengembang perumahan tidak menggunakan septic tank kedap, agar diberi sanksi tegas.

“Masyarakat tidak usah ragu apabila sewaktu-waktu septic tank kedap itu penuh, karena pemerintah sudah menyiapkan mesin penyedot. Biayanya murah, 1 kubik tidak lebih dari harga rokok,” tandasnya. (adm)

 

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  52 P3K Kemenag Wilayah Sultra Terima SK