MA mengaku malu karena video pengeroyokan dirinya oleh dua Waria beredar luas. Sehingga dia meminta laporannya dilanjutkan.
Sebelumnya, MA sempat mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan ke dua Waria yang telah mengeroyoknya. Namun laporan itu dicabut karena handphone miliknya yang sempat disita oleh dua Waria sudah dikembalikan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol, Muhammad Eka Faturahman mengatakan, MA meminta penyidik melanjutkan kembali laporannya pada Kamis 19 Januari 2023.
“Korban meminta laporannya di proses kembali karena yang bersangkutan sudah malu sekali dengan adanya video yang beredar tentang penganiayaan yang di alami pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” kata Eka, seperti dikutip Inilahsultra.com, Jumat 20 Januari 2023.
Sebelumnya, beredar dua video di Medsos seperti WhatsApp memperlihatkan dua Waria melakukan penganiayaan kepada MA hingga pingsan.
Dalam video pertama berdurasi 1.6 menit, MA yang mengenakan baju abu-abu celana jeans dipukuli dua Waria yang mengenakan daster merah dan berbaju biru.
Kemudian dalam video ke dua berdurasi 16 detik, pemuda itu terkapar dilantai akibat dihantam menggunakan helm oleh dua Waria.
Eka mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan oleh dua Waria terhadap MA terjadi pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WITA di BTN Geraha Cempaka Asri Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
“MA memesan atau Bookin Online (BO) 1 orang Waria yang tidak di ketahui identitasnya melalui aplikasi Michat setelah itu korban dan Waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik Waria tersebut,” terangnya.
Setelah tiba di rumah kontrakan itu, MA masuk kedalam kamar. Meski tidak sempat berhubungan badan, Waria tersebut meminta bayaran. Namun korban tidak memiliki uang.
“Karena korban tidak memiliki uang untuk membayar Waria tersebut sehingga Waria itu marah lalu memanggil 1 orang temannya yang juga Waria kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu datang 1 (satu) orang laki-laki melerai. Namun saat itu Waria tersebut tidak membiarkan korban pergi apabila tidak membayar,” ungkapnya.
Waria itu akhirnya mengizinkan korban pergi dengan jaminan 1 buah handphone merek Oppo tipe A5 2020.
“Setelah itu Korban di biarkan pergi untuk mencari uang, namun saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut,” tutur mantan Direktur Narkoba Polda Sultra ini
Setelah dilakukan Visum et Repertum (VER), korban langsung pergi meninggalkan penyidik dan beberapa saat kemudian datang menemui penyidik dengan mengatakan kepada penyidik agar laporannya tidak usah diproses.
“Meminta kepada penyidik agar laporannya tidak usah diproses karena takut aibnya terbongkar dan HP-nya juga telah dikembalikan oleh pelaku,” pungkasnya. (Adm)