Buka Bimtek LPPD, Asrun Lio: Laporan Harus Disusun Tepat Waktu dan Efisien

Sekda Sultra, Asrun Lio, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPPD tahun 2022 di wilayah Sultra tahun anggaran 2023 di hotel Azizah Syahriah Kendari, Selasa 14 Februari 2023. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperhatikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Asrun Lio mewanti-wanti agar penyusunan laporan tersebut tepat waktu dan efisien.

Hal itu diungkapkan Sekda Sultra saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPPD tahun 2022 di wilayah Sultra tahun anggaran 2023 di hotel Azizah Syahriah Kendari, Selasa 14 Februari 2023.

- Advertisement -

“LPPD ini adalah laporan tahunan yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas selama 1 tahun, sehingga diperlukan menyusun dokumen secara lengkap serta laporan penyelenggaran pemerintah daerah secara sistematis dan terbaca oleh pemerintah pusat,” katanya.

Asrun Lio mengatakan, hal yang paling utama adalah perlunya membentuk tim penyusunan yang terdiri dari beberapa Biro. Selain itu, Inspektorat juga terlibat didalamnya dalam rangka menyiapkan data-data yang bisa dirangkum dari berbagai sumber.

“Tapi data boleh saja dari masing-masing OPD, data dari BPS, serta dari instansi-instansi terkait yang di telusuri oleh tim dan mendukung LPPD,” katanya.

Suasana Bimtek Penyusunan LPPD tahun 2022 di wilayah Sultra tahun anggaran 2023 di hotel Azizah Syahriah Kendari, Selasa 14 Februari 2023. (Foto Istimewa)

Olehnya jenderal ASN Sultra ini menegaskan dan mengharapkan peserta dapat berperan aktif pada setiap sesi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga nantinya bisa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya serta menyusun laporan ini tepat waktu dan efisien.

Kepala Bagian Otonomi Daerah selaku Ketua Panitia Pelaksana, Syahrir Ramadhan menyampaikan beberapa hal terkait tentang dasar penyelenggaran yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Komitmen Pemkab Buteng Kawal Netralitas ASN

Adapun tujuan kegiatan ini, yakni dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap tim kerja LPPD, baik dari Tim Provinsi maupun Tim Penyusunan LPPD Kabupaten.

Hadir secara langsung, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, para Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, dari OPD lingkup Kab/Kota dan Provinsi. Serta hadir juga secara virtual Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Mendagri RI.

Kegiatan ini akan diselenggarakan selama tiga hari oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sultra. Peserta kegiatan bimtek ini adalah utusan-utusan terbaik dari masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman. (adv)

Facebook Comments