BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Baubau melakukan perekaman data 157 warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Selasa 21 Februari 2023.
Perekaman Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga itu dilakukan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Baubau dengan Dukcapil Baubau dalam rangka perekaman data bagi narapidana dan tahanan.
Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman menjelaskan, MoU ini sebagai langkah menindaklanjuti surat dari Pemerintah Pusat untuk melakukan perekaman data kepada narapidana dan tahanan yang belum pernah melakukan perekaman.
“Data yang kami kumpulkan, khusus Baubau ada 157 orang yang belum melakukan perekaman dan alhamdulillah tadi sudah semua dari Baubau dilakukan perekaman oleh Dinas Dukcapil di dalam Lapas,”katanya.
Herman Mulawarman mengatakan, MoU ini banyak sisi positifnya. Selain untuk memudahkan narapidana atau tahanan dalam kegiatan pembinaan di lapas, juga dengan memiliki administrasi kependudukan memudahkan narapidana atau tahanan melengkapi dokumen perawatan di rumah sakit.
Selain Dukcapil Baubau, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah lainnya seperti Kabupaten Wakatobi, Muna, Buton, Buton Tengah untuk segera melakukan MoU serupa.
“Jadi dalam waktu dekat mereka akan datang melakukan perekaman di lapas ini sekaligus melakukan MoU bersama kita,” katanya.
Mantan Kasubdit Penindakan dan Penanggulangan Direktorat Pemasyarakatan mengaku tidak adanya KTP napi dan tahanan sangat menghambat kegiatan dari program pembinaan. Olehnya itu ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum bila menitipkan tahanan harusnya dilengkapi dengan KTP dan KK.
“Diharapkan ke depan kepolisian kejaksaan pengadilan kalau menitipkan tahanan dilampirkan dengan dokumen KTP atau KK sehingga kita mudah dalam proses administrasi. Selama ini siasat kami intens melakukan komunikasi dengan Dinas Dukcapil supaya belum punya KTP atau hilang kami upayakan bisa diterbitkan KTP baru,” pungkas Herman Mulawarman.
Kepala Dinas Dukcapil Baubau Arif Basari menambahkan MoU yang dilakukan juga terkait dengan persiapan untuk pemilih pemilu 2024 mendatang.
“Tadi ditemukan 29 orang yang belum sama sekali memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga langsung dilakukan perekaman. Pun kalau sudah jadi KTP-nya langsung kita kirim ke Lapas. MoU ini berlaku dua tahun. Tugas kami melakukan validasi dan verifikasi data nama-nama napi yang belum memiliki KTP-el. Kita lakukan perekaman dan langsung cetak,” katanya. (adm)
Laporan : Ady