Gubernur Sultra Dukung Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat menghadiri acara pemantapan RUU Daerah Kepulauan. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berkomitmen besar mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU). Dukungan itu terlihat saat Gubernur Sultra menghadiri acara Pemantapan Arah RUU Daerah Kepulauan bersama para Gubernur Kepulauan, para Akademisi dan Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Inisiatif RUU Daerah Kepulauan memiliki semangat untuk pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau continental dan daerah berbasis kepulauan atau perairan.

- Advertisement -

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dinilai tidak cukup memadai mengakomodasi aspirasi delapan Provinsi berciri kepulauan yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tengara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara.

Untuk mengubah semua potensi ekonomi kelautan menjadi kontribusi nyata, perlu strategis dan kebijakan yaitu dukungan regulasi dan kebijakan. Pengesahan RUU Daerah Kelautan adalah pintu masuk (entry point) pembangunan daerah-daerah kepulauan.

Jika RUU ini disahkan, bisa menjawab persoalan pembangunan di daerah kepulauan, termasuk wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar yang selama ini masih sangat tertinggal dari daerah-daerah lain. Hal ini, demi kemajuan masyarakat dan wilayah di seluruh wilayah kepulauan dalam bingkai NKRI dan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Suasana acara pemantapan arah RUU Daerah kepulauan. (Foto Istimewa)

RUU Daerah Kepulauan nantinya menjadi UU Daerah Kepulauan akan bermanfaat untuk alokasi APBN yang berkeadilan dan mendorong pendayagunaan pada potensi ekonomi, dimana saat ini pemanfaatan ekonomi maritime baru 15 persen, serta membangun sentra pertumbuhan ekonomi baru di pulau-pulau kecil, terluas hingga seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga :  Polemik Lahan Tuntas, DPRD Buteng Dorong Percepatan Pembangunan Perkantoran

“Ada tujuh isu krusial, yaitu kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antarpulau dalam skala besar dan isu ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama Tempo, Azul.

Dikatakan, RUU Daerah Kepulauan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023, sehingga perlu ada kesatuan provinsi yang tergabung dalam badan kerja sama Provinsi Kepulauan untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam sesi diskusi ini, perlunya melanjutkan RUU Kepulauan ketingkah Pemerintah dan DPR, dan dilakukan sejumlah langkah-langkah, yaitu memperbaiki rancangan dengan menghapus bagian-bagian yang tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada, termasuk UUD 1945.

Selanjutnya RUU dibahas dan ditindaklanjuti dalam bentuk kekhususan dan penetapan wilayah kepulauan. RUU Daerah Kepulauan diarahkan untuk mendapatkan persamaan hak dan kewajiban antara daerah kepulauan dan daerah daratan.

Terakhir, memfokuskan RUU Daerah Kepulauan pada tiga hal utama, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan dan anggaran. (adv)

Facebook Comments