Pemkot Baubau Imbau Penyewa Aset Limpahan Pemkab Buton tak Bayar ke Oknum

Plh Sekda Baubau, MZ Tamsir Tamim.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau melayangkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada orang yang menempati aset tanah dan bangunan limpahan dari pemerintah kabupaten Buton agar tidak membayar sewa kepada oknum tertentu.

Plh Sekda Baubau, MZ Tamsir Tamim menegaskan, dengan beralihnya pengelolaan aset tersebut, maka penghuni rumah dinas harus mengajukan izin pemanfaatan tanah atau bangunan kepada Pemkot Baubau dan tidak boleh lagi membayar sewa aset kepada oknum yang tidak memiliki wewenang dalam pemungutan sewa.

- Advertisement -

“Surat tersebut untuk memberikan warning kepada masyarakat yang menempati (rumah dinas limpahan dari Pemkab Buton). Selama ini mereka membayar (sewa aset) mungkin kepada orang-orang tidak bertanggung jawab. Untuk itu diimbau kepada mereka, jangan membayar lagi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Tamsir Tamim dikonfirmasi di kantor Wali Kota Baubau belum lama ini.

Dikatakan, bagi penghuni rumah dinas yang masih mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Kabupaten Buton sampai dengan Juli 2019 agar segera melakukan pembayaran ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Buton. Bukti lunas bayar tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkot Baubau untuk izin pemanfaatan.

Selanjutnya bagi pengguna aset Pemkot Baubau itu melakukan permohonan izin pemanfaatan tanah/bangunan. Pengajuan permohonan pemanfaatan aset tanah dan bangunan ditujukan Kepada Wali Kota Baubau melalui BPKAD atau melalui Website D’Insert Tabangu BPKAD Kota Baubau.

“Jadi kita akan menertibkan pemanfaatan aset tanah/bangunan milik Pemkot Baubau yang tidak memiliki izin karena saat ini juga sedang membuat Peraturan Daerah Kota Baubau tentang pengelolaan barang milik daerah,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Libur Lebaran tak Berlaku untuk Damkar Baubau