Kendari, Rubriksultra.com– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah menyebut pelantikan 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang digelar pada 3 Februari 2023 sudah sesuai aturan.
Dikatakan pelantikan yang dipimpin Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
Ridawan Badallah mengatakan, informasi yang menyebut pelantikan tersebut tidak melalui lelang jabatan atau job fit sangat tidak berdasar.
Memang, lanjut dia, terdapat dua dari tiga pimpinan JPTP hasil lelang jabatan. Kondisi itu sesuai surat nomor 821.2/22, Tanggal 3 Januari 2023 tentang permohonan rekomendasi penetapan dan pengangkatan dalam jabatan hasil seleksi terbuka JPTP di lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN.
Sehingga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr. Andi Makkawaru dan Direktur RS. Jantung dan Pembuluh Darah dr. H. Syarif Subijakto ikut dilantik.
Namun, untuk JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ridwan menegaskan, seluruh proses pelantikan tiga pimpinan JPTP telah sesuai aturan mulai dari persetujuan KASN, pembentukkan Panitia Seleksi (Pansel), proses seleksi, pengumuman, hingga rekomendasi KASN.
Sedangkan untuk 16 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan pergeseran atau mutasi jabatan.
Ridwan menuturkan, pergeseran ataupun mutasi bagi pimpinan OPD adalah hal yang biasa untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
“Dan mutasi ataupun rotasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Mereka yang dilantik, tambah Ridwan, sudah melewati proses jobfit atau pernah menduduki jabatan eselon II. Sehingga mereka masih memenuhi syarat untuk dilantik. (adm)