Tantangan Penyelenggara dan Problematika Pemilu 2024

La Ode Aswarlin
La Ode Aswarlin

Oleh : La Ode Aswarlin, SH

Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

- Advertisement -

Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL). Penyelenggara Pemilu juga harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Meski demikian, dalam penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024 mendatang, akan menghadapi tantangan yang begitu kompleks.

Semuanya itu, menjadi catatan penting bagi KPU dan Bawaslu yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menjalani proses seleksi di tahun 2023 ini.

Bukan hanya sekedar menjalankan mandat reformasi tahun 1998, tapi keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang.

1. Problematika Isu Intolenasi dan Politik Identitas

Tidak bisa dipungkiri bahwa isu intoleransi dan juga politik identitas dapat terus saja merajalela, bahkan bukan hanya di Indonesia saja, melainkan terjadi di beberapa negara. Masih adanya beberapa kelompok yang intoleran dan juga radikal, tentu juga sangat mempengaruhi bagaimana iklim berdemokrasi di Indonesia, utamanya menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

Mereka tidak segan-segan mampu merusak kedamaian dan kondusifitas gelaran pesta demokrasi tersebut. Bahkan, tidak jarang pula justru kelompok-kelompok radikal ini dengan sengaja menunggangi momentum Pemilu untuk mendorong calon pemimpin tertentu guna mencapai tujuan yang mereka inginkan sehingga justru jalannya kontestasi Pemilu hanya akan banyak diwarnai dengan saling beradu kebencian.

Baca Juga :  Kabarakatina Tana Wolio

Seluruh elemen masyarakat harus mampu bekerja sama demi mewujudkan gelaran Pemilu yang damai tanpa adanya intoleransi karena dapat bermuara pada radikalisme dan juga politik identitas yang sangat merusak iklim dan kondusifitas demokrasi di Indonesia.

Penting untuk terus menjaga iklim kondusif dan juga kedamaian dalam Pemilu 2024. Hal ini perlu disadari semua pihak sebagai upaya untuk bisa terus menjaga tegaknya demokrasi dan juga penghormatan kedaulatan rakyat.

2. Keserentakan Pemilu dan Pemilihan

Sebagaimana diketahui, pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Di mana dalam satu tahun, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dengan begitu banyak calon pejabat publik.

Pada sisi lain, Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menghadapi tantangan, kerumitan yang sama dengan yang dihadapi dalam Pemilu 2019. Pemilu 2024, juga berdampingan dengan Pilkada/Pemilihan serentak tahun 2024.

Adapun model pemilihan umum serentak yang diatur pada UU Pemilu dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Selaras dengan itu, UU No. 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024.

3. Beban Tugas Penyelenggara Pemilu

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.

Baca Juga :  DOB : Peta Jalan Membangun Generasi Emas

Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara.KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu.Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Sementara DKPP, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Harus diakui penyelenggara pemilu akan menghadapi banyak kerumitan dalam Pemilu 2024. Kerumitan yang dimaksud, yaitu beban kerja akan meningkat.

Berkaca dari Pemilu 2019, ada beberapa masalah yang timbul dan yang harus dievaluasi bersama. Pertama, terkait dengan beban tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka sudah bekerja sejak H-3 tiada henti sampai larut malam, bahkan sampai pagi.

Belum lagi ditambah dengan tugas monitoring dan membuat langsung Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menambah tingkat kelelahan bagi penyelenggara di tingkat bawah.

Permasalahan-permasalahan di atas dapat diantisipasi dengan adanya regulasi yang memadai agar tercipta pemilu yang rasional, manusiawi dan manajemen pemilu yang lebih baik untuk menjamin kualitas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, maka harapan pengaturan regulasi terhadap teknis setiap tahapan pemilu, kini ada pada Peraturan KPU (PKPU). (***)

Penulis : Kordinator Divisi Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Baubau

Facebook Comments