Kasus Pengeroyokan Pemuda di Sampolawa, Terduga Pelaku Hanya Wajib Lapor

ilustrasi penganiayaan. (Foto Int)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Ical seorang pemuda Dusun Laguali, Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di Desa Bangun, pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.

Kasus pria yang mengalami luka serius hingga dirawat di rumah sakit ini sudah hampir tiga bulan ditangani Polsek Sampolawa Polres Buton, malangnya perkara penganiayaan ini belum mendapatkan keadilan. Para terduga pelaku masih bebas berkeliaran hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

- Advertisement -

Hal itu memantik protes sejumlah pihak salah satunya Muhammad Syaid anggota Ormas BOM Kepton (Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton).

Ia yang juga keluarga korban sangat kecewa dengan keputusan penyidik Polsek Sampolawa dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya keputusan sanksi wajib lapor itu tidak sebanding dengan luka serius yang dialami korban penganiayaan.

“Pihak keluarga sangat menyayangkan belum adanya keterbukaan dari pihak kepolisian mengenai kepastian hukum untuk pelaku-pelaku, dimana korban yang telah mengalami penganiayaan harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Olehnya itu, Polsek Sampolawa diminta segera melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus-kasus seperti ini, agar pelaku dapat segera diadili dan korban bisa mendapatkan keadilan.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kejadian pengeroyokan ini, bisa memberi rasa jerah untuk pelaku sehingga kejadian seperti ini tidak akan berulang lagi ke orang lain,” tukas Syaid.

Sekjend Bom Kepton La ode Tazrufin menekankan kepada Polsek Sampolawa agar kasus itu tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan sampai pihak keluarga korban mengambil tindakan yang tidak semestinya dilakukan, sebelum hal ini terjadi kami sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku untuk menghadirkan rasa adil di kedua bela pihak, adapun kedepannya ada upaya perdamaian itu urusan lain,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Busel Gandeng Unhas dan UHO Revisi KLHS

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sampolawa Iptu Herman Mota mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap lidik (penyelidikan). Pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk diketahui keluarga korban.

“Kita sudah periksa saksi korban dan kasus ini masih berproses lanjut. Mengenai hasil pemeriksaan saksi-saksi nanti koordinasi dengan penyidik,” katanya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments