BUTON, Rubriksultra.com- Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Samsu Umar Abdul Samiun SH, menyalurkan bantuan sembako kepada seluruh Kepala Keluarga (KK)di tiga desa di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sabtu 4 Februari 2023.
Sebanyak 825 paket sembako berupa beras 10 kilogram, minyak goreng dan gula pasir disalurkan pada desa tersebut. Masing-masing, Desa Lambusango 250 KK, Desa Lambusango Timur 189 KK serta Kelurahan Watumotobe 386 KK.
Selain menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat, Umar Samiun juga menyerahkan bantuan masjid di Desa Lambusango, berupa peralatan lengkap sound system dan Al-Quran.
Semua penyaluran bantuan itu dalam rangka sosialisasi PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM) kepada masyarakat Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. PT. BBDM adalah pemilik IUP Nikel yang berlokasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Dalam road show kegiatan itu, Umar Samiun mengungkapkan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan di Kecamatan Kapontori oleh PT. BBDM bukan yang pertama kali. Sekira pada tahun 2007-2008, PT. BBDM pernah melakukan penambangan dilokasi tersebut.
“Sudah pernah menambang disini (Kapontori), dan tidak pernah ada masalah. Bahkan telah menumbuhkan dampak ekonomi yang bagus ditengah masyarakat,” beber Umar Samiun yang juga telah menyatakan diri siap bertarung dalam perhelatan Pilgub Sultra.
Lebih lanjut Umar Samiun memaparkan, sumber daya alam yang ada merupakan anugerah dan karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang harus dimanfaatkan. Di Sultra, sumber daya alam berupa nikel terdapat dibeberapa tempat, salah satunya di Kabupaten Buton. Beruntung, pengelolaan nikel di Kabupaten Buton dikelola langsung oleh Umar Samiun yang tidak lain adalah putra daerah.
Berkaitan kelengkapan dokumen perizinan, Umar Samiun menegaskan sudah tidak ada masalah. Baik itu berupa Amdal lingkungan yang dikaji langsung akademisi, hingga kewajiban setoran perusahaan terhadap negara. Masyarakat bisa mengeceknya secara online pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Legalitas clear, tidak ada masalah. Amdal paling penting, dan itu sudah ada sebelum keluar izin. Yang buat itu (Amdal) kampus (Universitas). Kalau RKAB itu dokumen untuk bisa menjual. Tujuannya sebagai dasar untuk mengeluarkan barang. Walaupun sudah ada izin, belum bisa mengeluarkan barang kalau belum ada RKAB. Tapi bukan berati proses penambangan dilarang,” jelas Umar Samiun.
Dalam kesempatan itu, Umar Samiun bertekad akan memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat, termaksud dengan pendidikan, kesehatan dan UMKM. Demikian halnya penyerapan tenaga kerja, akan menjadi prioritas utama.
Amatan media ini, masyarakat di tiga Desa tersebut sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Mereka berharap, hadirnya kembali PT. BBDM dapat membawa dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Adm)