BAUBAU, Rubriksultra.com– Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengeluarkan larangan tidak menggelar buka buka puasa bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku kepada semua pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau, tidak termasuk masyarakat umum.
Wali Kota Baubau mengeluarkan kebijakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung 21 Maret 2023 lalu, dimana pada akun YouTube Sekretariat Presiden, Pramono mengatakan saat ini ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
“Inti surat edaran itu sebenarnya untuk tidak memperlihatkan sifat hedonis. Tapi kalau masyarakat lainnya, boleh gelar bukber, silakan. Jadi kalau saya diajak masyarakat bukber, ya saya datang,” kata Monianse di Kantor Wali Kota Baubau, Jumat 24 Maret 2023.
Monianse mengaku telah merencanakan pelepasan tim safari ramadan pada petang hari dirangkaikan dengan buka puasa bersama, namun dengan adanya larangan maka waktu pelepasan safari ramadan diubah menjadi pukul 14.00 WITa, Senin 27 Maret 2023.
“Karena kami khawatir jangan sampai itu dianggap lagi melawan keputusan surat edaran, mau tidak mau saya ubah, saya sudah sampaikan juga ke Kabag Kesra untuk revisi kembali undangannya kemudian sebarkan,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady