BAUBAU, Rubriksultra.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau mengusulkan 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah/2023 Masehi. Satu orang bahkan bebas tepat hari lebaran.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan 266 warga binaan itu telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk mendapatkan program pengurangan masa tahanan. 266 warga binaan tersebut terbagi dalam dua kategori remisi, yakni65 orang masuk dalam RK I dan satu orang yang masuk dalam RK II.
“Yang masuk dalam RK I ialah orang-orang yang akan menerima pengurangan masa tahan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sementara RK II adalah warga binaan yang bebas tepat pada hari raya keagamaan tersebut dan ada satu orang yang bebas pada hari raya idulfitri, yakni warga binaan pidana umum,” ucap Herman Mulawarman, di kantornya, Senin 17 April 2023.
Dikatakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka hari-hari besar keagamaan tentunya Kemenkumham mengeluarkan kebijakan remisi khusus.
Pengurangan masa tahanan ini bukan hanya hari raya agama Islami yaitu idulfitri, akan tetapi hari raya agama lain seperti diantaranya Hindu, Budha, Khonghucu, Kristen.
“Remisi itu, akan diberikan terhadap warga binaan. Remisi ini akan turun menjelang lebaran dan seperti biasanya jumlah yang diusulkan diakomodir semua sebab syarat administrasi dan substantif sudah terpenuhi. InsyaAllah semua diakomodir,” katanya.
Lebih jauh Herman menjelaskan, syarat administrasi dimaksud adalah sudah terpenuhinya putusan pengadilan, eksekusi, masa penahanan semua lengkap sementara secara substantif bahwa warga binaan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Baubau.
Olehnya itu diharapkan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi bisa memotivasi warga binaan lain agar dapat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta mengikuti tata tertib yang diberlakukan di Lapas Baubau. Kalau semua itu dilakukan maka pasti hak-haknya akan diberikan.
“Kami sangat berharap kepada warga binaan yang sudah bebas atau akan bebas pada hari lebaran nanti aga tidak kembali melakukan perbuatan pidana, diharapkan juga dia dapat menunjukkan kepada lingkungan, keluarga maupun tempat dia tinggal bahwa dia bisa berubah total setelah bebas dari Lapas Baubau,” harap Herman. (adm)
Laporan : Ady