Pemkab Busel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Jiwa

Suasana rapat pembentukan Panitia Hari Raya Idul Fitri dan Penetapan Besaran Zakat, Infaq dan Sedekah pada bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah/2023 Masehi, di aula kantor Bupati Buton Selatan, Kamis 6 April 2023. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah di bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah/2023 Masehi. Tiap jiwa dikenakan sebesar Rp 35 ribu per jiwa untuk zakat berupa beras.

Penetapan zakat tersebut dibahas dalam rapat pembentukan Panitia Hari Raya Idul Fitri dan Penetapan Besaran Zakat, Infaq dan Sedekah pada bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah/2023 Masehi, di aula kantor Bupati Buton Selatan, Kamis 6 April 2023.

- Advertisement -

“Sementara untuk jagung sebesar Rp 24.500 per jiwa, dan infaq sebesar Rp 10.000,” kata Kabag Kesra Setda Busel, Yuniar.

Selain zakat, juga ditetapkan fidyah (Fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan). Nilai fidyah yang disepakati dalam bentuk uang sebesar Rp 35.000/hari/jiwa.

Hasil kesepakatan ini kemudian akan dituangkan dalam surat resmi yang akan disampaikan ke pemerintah desa dan kelurahan untuk membentuk amil zakat membantu Baznas di wilayah masing-masing. Badan amil zakat ini akan bertugas mengumpulkan zakat fitrah masyarakat dan dibagikan kepada yang membutuhkan sehari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah, karena zakat adalah pembersih hati dan harta,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  PDAM Busel Raih Penghargaan Bintang Tiga