La Ode Budiman Kembali Ditunjuk jadi Pj. Bupati Busel

Ketgam : Pj Bupati Mubar dan Pj Bupati Busel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan.
Ketgam : Pj Bupati Mubar dan Pj Bupati Busel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan.

BATAUGA, Rubriksultra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menunjuk La Ode Budiman sebagai Pj. Bupati Buton Selatan. Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Buton Selatan, Jumat 26 Mei 2023.

Penyerahan Surat Keputusan Nomor : 102.1.3-1200 tahun 2023 dilakukan Gubernur Sultra Ali Mazi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sultra, Yuni Nurmalawati di Kendari.

- Advertisement -

“Saya mewakili Gubernur Sultra dan para pejabat lingkup Sultra mengucapkan selamat atas penyerahan SK Pj.Bupati hari ini (kemarin,red). Semoga dapat kembali bekerja dan melanjutkan amanah jabatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” kata Yuni saat menyampaikan kata sambutan gubernur.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra menambahkan berdasarkan ketentutan Pj Bupati atau Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya dengan orang yang sama maka tidak dilantik.

Hal itu merupakan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Buton Selatan (Busel) hingga ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kabar perpanjangan dua jabatan Pj Bupati di Sultra ini sudah beredar di grup-grup media sosial. Surat undangan penyerahan Surat Keputusan (SK) dua Pj Bupati Busel dan Mubar juga viral di media sosial.

Surat berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Suratnya diteken Yuni Nurmalawati, dengan kapasitasnya sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah, atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara. Warkat bernomor 400.14.1.1/2934 diterbitkan di Kendari, 26 Mei 2023.

Surat undangan itu ditujukan kepada Dr Bahri, S.STP.,M.Si dan La Ode Budiman, SKM.,M.Kes. Isinya, Yuni Nurmalawati mengundang kedua Pj tersebut untuk mengikuti penyerahan surat keputusan Mendagri RI nomor 100.2.1.2-1199 dan surat nomor 100.2.2.3-1200 tahun 2023. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Busel Usulkan Sejumlah Makanan dan Permainan Tradisional Miliki KIK