KENDARI, Rubriksultra.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Ridwan Badallah, menghadiri kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi Keterbukaan Informasi Publik (FKK-KIP) di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis 25 Mei 2023.
Kegiatan diawali dengan sambutan Gubernur Bengkulu yang dibacakan Sekda Bengkulu. Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu mengapresiasi kegiata FKK-KIP untuk dapat menjadi channel keterbukaan informasi publik dalam mengawal Pemilu 2024.
Sementara Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat. Dr. Ir. Donny, dalam sambutannya menegaskan bila KI pusat dan KI Provinsi Se-Indonesia siap mengawal bersama stakeholder terkait dalam rangka menyukseskan pemilu 2024.
Deputi Bidang Koordinasi dan Komunikasi Kemenko Polhukam RI sebagai Keynotespeak menyatakan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam polhukam maka siap bersama KI, KPID, Kemendagri dan Gubernur, bupati dan wali kota Se-Indonesia dalam rangka mengawal keterbukaan informasi publik pada persiapan, penyelenggaraan dan publikasi hasil Pemilu 2024.
Selanjutnya kegiatan FKK-KIP dibuka secara resmi dengan memukul gendang Bengkulu oleh Deputi Komunikasi, Sekda Provinsi Bengkulu dan Ketua Komisi Intormasi Pusat. Sesi pembukaan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta FKK-KIP.
Selanjutnya kegiatan utama dilaksanakan secara panel dengan empat narasumber, yakni Hasym Gautama, Roepita Vici Paulya, Aliya dan La Ode Burchama.
Dr. Hasyim Gautama menyampaikan terkait chanel Kimunikasi dan informasi yang telah dibuat dan bisa berbagai pakai. Selanjutnya aliya menyampaikan pentingnya pertelevisian dalam mengawal konten-konten calon legislatif, kepala daerah dan presiden di televisi. Selain itu, pentingnya masyarakat tetap membuka media tv di era media sosial.
Roepita membahas terkait perlunya komitmen badan publik untuk melaksanakan kerja-kerja KI, masih banyak belum paham terkai KIP, PPID dan lain-lain.
Kemudian, Aliya dalam paparan materinya mengenai peran KPI dalam pengawasan penyiaran pemilu 2024 bahwa asas media dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran nomor 32 pasal 2, penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggungjawab
Terakhir La Ode Burchama membahas terkait perlunya peran pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapannya. Perlu memoerharikan indikator keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni aman dan lancar dan partisipasi pemda.
Diakhir materinya disampaikan dukungan Kemendagri dalam mengawal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 misalnya mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilu, pemantauan situasi politik serta sosialisasi tahapan pemilu 2024 samoai pencalonan DPD dan DPR serta kepala daerah serta presiden nanti. Terakhir tugas berat pemantauan perkembangan politik di daerah untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 ran mencounter isu-isu politik terkait Pemilu 2024.
Acara berikutnya dilanjutkan dengan diskusi yang diawali dengan Ketua KI Provinsi Sumatra Barat yang ditujukan ke Dr. Hasyim Gautama. Sitorus menanyakan bahwa perlunya payung hukum terkait pemberian hinor kepada petugas PPID karena pengalaman terjadi di Sumatra Utara yahg dijadikan temuan oleh BPK.
Pertanyaan kedua dari Kadis Kominfo Sultra, Dr. Ridwan Badallah yang ditujukan ke Dr. Hasyim Gautama, yang menegaskan perlunya sinergitas antara kementerian Kominfo dengan Dinas Kominfo Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Selain itu, perlunya ada payung hukum agar adanya kesetaraan anggaran 34 dan 514 Dinas Kominfo Se-Indonesia yang diinisiasi Kemenkominfo RI, serta perlunya melaksanakan UU 23 tentang pengalokasian anggaran dan kewenangan pemerintah pusat ke daerah dalam penyelenggaraan kegiatan Kominfo, statistik dan persandian.
Penanya ketiga dari KI Maluku Utara, terkait keterbukaan informasi level terakhir tapi indeks kebahagiaan paling tinggi. Penanya keempat, kabid Kesbangpol Kabupaten Subang terkait pemda lupa bahwa tugas kesbangpol berat sangat berat sehingga perlu dipikirkan oleh kepala daerah dalam mengawal Pemilu. Selain itu bahwa media banyak pesanan sehingga perlu strategi dari KPID dalam mengawal media tersebut.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko-Polhukam RI) dan dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam RI ean jajaran eselon II, Sekda Prov. bengkulu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny, MM, M.P.A., Komisioner Komisi Informasi Pusat, Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulya, ST., Komisioner Penyiaran Indonesia Pusat, Aliyah, SS., MI., Direktur Tata Kelola Kemitraanbdan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Dr. hasyim Gautama, Kasubdit Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri, Kemendagri RI, La Ode Burchama, S.STP., M.Si., beberapa Komisioner Komisi Informasi Provinsi, yang mewakili Sekda Provinsi Se-Indonesia yakni Kepala Dinas Kominfo Provinsi Se-Indonesia dan sejumlah pejabat eselon II pemprov Bengkulu. (adv)