Oleh : L.M. Isa Anshari
DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak. Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Sehingga yang dilaporkan mengenai tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah, kecuali ada indikasi tindakan pidana dalam pelaksanaannya.
Berangkat dari pemikiran tersebut diatas maka dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Atas LKPJ berangkat dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang disepakati bersama eksekutif dan DPRD outputnya adalah PERDA tentang APBD dan Perbub/perwali tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, dijelaskan agar Pemda dan DPRD memiliki pemahaman yang sama atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan supaya tidak menyimpang dari substansi dalam pelaksanaanya, Pasal 19 ayat 2 menyatakan pembahasan LKPJ oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan memperhatikan:
a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Kemudian ayat 3 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD mengeluarkan keputusan sebagai bahan:
a. perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
B. strategi kesepakatan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategi kepala daerah.
Pada ayat 5 dijelaskan lagi bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 3, disampaikan oleh DPRD kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Otonomi Daerah dan Gubernur Jenderal sebagai wakil pemerintah pusat. Dan pada ayat 6 dijelaskan, hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Oleh karena itu, terkait LKPJ Pj. Bupati Buton tahun 2022 endingnya adalah Rekomendasi DPRD yang berisi tentang pelaksanaan program kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Koalisi Advokasi Kebijakan Publik menilai Penolakan anggota DPRD Buton atas LKPJ Bupati buton tidak berdasar, Nota kesepahaman bersama Antara DPRD kabuten Buton dan eksekutif terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 yang ditindak lanjuti dengan ditetapkan PERDA Tentang APBD tahun Anggaran 2022 dilangar sendiri oleh DPRD.
Sebagaimana yang diketahui bersama tema RKPD kabupaten Buton untuk tahun anggaran 2022 adalah “Pemantapan Kawasan Ekonomis Startegis dalam rangka peningkatan kesejateraan masyarakat sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan”
dan LKPJ yang diajukan Pj. Bupati Buton di DPRD memuat informasi tentang capaian kinerja atas kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Koaliasi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) menilai anggota DPRD Kabupaten Buton kurang mampu mamahami fungsi Pengawasan, budgeting, dan legislasi menyusul keputusan penolakan LKPJ yang ramai dipemberitaan media massa beberapa hari terakhir. (***)
Penulis : Koordinator Badan Pekerja Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP)