Buton Maju

L.M Isa Anshari.

Penulis L.M Isa Anshari.

Koordinator Badan Pekerja Kolusi Advokasi Kebijakan Publik

- Advertisement -

Di HUT KABUPATEN BUTON yang ke 64 berdasarkan Udang Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan daerah tingkat II Sulawesi dan hari jadi Pasarwajo yang ke 20 sebagai ibukota Kabupaten Buton berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan hari jadi pasarwajo.

Di HUT yang ke 64 Pemerintah Kabupaten Buton dibawah kepemimpinan PJ Bupati Buton Drs. BASIRAN M.Si , membangun Kerjasama Antar Daerah (KAD). KAD yang dilakukan Antara Pemerintah Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Buton Selatan, adalah merupakan langkah stragis dalam memberi daya dukung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik itu masyarakat Kabupaten Buton, masyarakat Kabupaten Konawe dan masyarakat Kabupaten Buton Selatan.

Poin penting yang dibangun dalam Kerjasa Sama Antar Daerah (KAD) bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan pengembangan ekonomi melalui Pengendalian Inflasi Daerah yakni memastikan ketersedian pasokan bahan pangan dan keterjangkauan harga.

Pentingnya kerja sama antar daerah ini dalam mengendalikan inflasi karena terdapat sentra produksi dan distribusi yang berbeda baik itu Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe maupun Kabupaten Buton Selatan.

Hal mana ini sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, diaman Presiden Joko Widodo memberikan 5 (lima) arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan, sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Pertama, memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail; Kedua, memperluas kerja sama antardaerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerjasama antar daerah dalam pengendalian inflasi; Ketiga, menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antardaerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat; Keempat, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; Kelima, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Menelaah Persoalan Hukum Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton

Arahan Presiden tersebut merupakan langkah strategi yang perlu ditempuh di tengah tantangan global berupa ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, gangguan mata rantai pasokan global, dan pelaksanaan kebijakan proteksionisme di berbagai negara yang berdampak pada peningkatan inflasi global, termasuk Indonesia. Dampak perkembangan tersebut terlihat dari inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) yang pada Juli 2022 tercatat sebesar 4,94% (yoy), lebih tinggi dari kisaran sasaran 3+1%, terutama disebabkan oleh inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) yang mencapai 11,47% (yoy). (***)

Facebook Comments