BATAUGA, Rubriksultra.com- Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2022 masuk peringkat 38 secara nasional dari 416 kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sedangkan ditingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Busel masuk tiga besar.
Hal ini berdasarkan hasil penyampaian LPPD Busel selama satu tahun anggaran tahun 2022 yang dilakukan oleh Pj Bupati Busel, La Ode Budiman kepada pemerintah pusat.
Pj Bupati Busel, La Ode Budiman mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan OPD di Busel yang sudah bekerja secara aktif dan efektif sehingga penyelenggaraan pemeritah daerah berjalan dengan baik.
“Terimakasih kepada Seluruh OPD yang sudah bekerja aktif sehingga mendapat pengakuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, mengingat pentingnya laporan LPPD ini, maka pihaknya berharap setiap OPD dan tim penilai serius membuat laporan, tidak sekedar pelaporan administratif. Melainkan melakukan langkah konkret untuk pencapaian kinerja sesuai kewenangan masing-masing. Sebab LPPD digunakan pemerintah untuk evaluasi penilaian kinerja dan kesungguhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Atas capaian hari ini, agar dijadikan motivasi kita semua dalam bekerja. Harapan saya kepada semua OPD untuk terus meningkatkan kinerja, agar bisa meraih hasil yang lebih maksimal lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Adiministrasi Pemerintahan Setda Busel, La Ode Mastatar mengatakan, capaian ini merupakan bukti nyata kerja cerdas dan kerja nyata Bupati Busel dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan, yang terdiri dari indikator kinerja kunci output dan indikator kinerja kunci outcome. Untuk selanjutnya menjadi Rapor Kerja Kepala Daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya dari Bagian Tapem Busel dalam prosesnya hanya mengkoordinir, mengakomodasi serta memfasilitasi dari OPD. Selanjutnya, menyusun laporan yang sudah dikumpulkan.
“Jadi ini seutuhnya kerja maksimal dari OPD dan Perencananya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Mastatar, dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (adm)