LABUNGKARI, Rubriksultra.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi mendaftarkan sebanyak 1.500 pegawai Non ASN di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan. Kerjasama kedua lembaga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Buteng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, di aula kantor Bupati Buteng, Senin 3 Juli 2023.
Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, nota kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di Buton Tengah dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS merupakan hak normatif bagi bagi seluruh pekerja.
“Pemerintah Kabupaten Buton Tengah telah mendaftarkan sekitar 1.500 pegawai Non Asn dalam program kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini dilakukan merupakan bentuk penegasan bahwa Pemkab buton tengah berkomitmen dalam mengantisipasi risiko-risiko yang dialami oleh pegawai Non PNS dilingkup Pemkab Buton tengah mulai dari PTT, Perangkat Desa, BPD,” katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, kata dia, para pekerja sudah tidak perlu cemas lagi, karena terjadi risiko kecelakaan kerja dan terjadi risiko kematian, maka semua sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja rentan atau miskin harapannya dapat dilakukan perlindungan melalui pemerintah desa.
“Dimana sudah terbit juga surat edaran bupati buton tengah nomor 560/202/2022, sehingga tinggal pelaksanaannya oleh setiap desa dalam rangka mendukung gerakan nasional perlindungan satu desa untuk 100 pekerja rentan atau miskin,” tutupnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah atas komitmennya dalam rangka terus mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun berharap agar semua pihak dapat bekerjasama dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Buton Tengah.
Bobby Harus mengurai bila BPJS Ketenagakerjaan Baubau telah membayarkan klaim jaminan kematian bagi pegawai Non ASN senilai Rp84 juta untuk dua orang pegawai Non ASN yang meninggal dunia, dan santunan kematian bagi perangkat desa dan anggota BPD sudah dibayarkan Rp500 juta lebih sampai dengan hari ini. (Adm)