BAUBAU, Rubriksultra.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Baubau melakukan pemutahiran data keluarga tahun 2023 (PPK23). Hal itu bertujuan agar tersedianya database yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana DPPKB Kota Baubau, Sulima menjelaskan pendataan dilakukan sejak 1 Juli hingga 7 Agustus yang dipusatkan pada 20 kelurahan yang tersebar di Kota Baubau.
“Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2023 (PPK23) merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI),” jelasnya.
Pendataan dilakukan melalui kunjungan rumah dengan cara wawancara dan mengobservasi kepala keluarga. Sasaran Pendataan Keluarga adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tunggal beserta anaknya.
Pendataan juga dilakukan terhadap keluarga khusus atau mereka yang tak sesuai definisi keluarga dalam UU Nomor 52 Tahun 2009, tapi memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya, keluarga yang terdiri atas kakak-adik tanpa orang tua, atau kakek/nenek bersama cucunya, atau yang berstatus seorang diri.
Pengumpulan data pada PPK23 dilakukan dengan mendata seluruh keluarga yang memiliki beberapa kriteria. Pertama, lokus yang terpilih sebagai sampling yang terdiri dari Kelurahan Sampel.
Selanjutnya, kelurahan belum terdata Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PPK21) atau cakupan keluarga terdata rendah, ditambah dengan memprioritaskan keluarga memiliki Pasangan Usia Subur (PUS), balita dan ibu hamil. (adm)