LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Sungguh bejat, seorang pria Lansia (Lanjut Usia) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) LA (65) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang baru berusia 4 tahun 8 bulan, Senin 25 September 2023, sekira pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buteng.
Sunarton mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu berawal ketika pelaku sedang duduk di samping tempat tidur dalam rumah kerabat korban. Kemudian datang korban hendak masuk ke dalam rumah. Saat itu keadaan rumah sedang tidak ada orang.
“Kemudian pelaku memanggil korban, mendengar panggilan tersebut korban langsung menghampiri pelaku dan pelaku langsung memangku korban,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini.
Saat itu, pelaku langsung menjalankan aksinya. Namun, aksi itu terhenti setelah bibi korban datang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Sunarton, aksi pencabulan dibawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak lainnya. Namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu,” ujar Sunarton.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial LA (65) kini diamankan di Polres Buteng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (adm)