Labungkari, Rubriksultra.com – Satu pelaku penganiayaan di Desa Baruta Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berhasil diamankan Resmob Polres Buteng, Senin 11 September 2023, sekira pukul 13.00 Wita.
Pelaku berinisial LH ini sempat menjadi buron dan melarikan diri di wilayah Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selama 4 bulan. Pelaku baru kembali ke kampung halamannya sekira 8 hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, pelaku LH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anton saat berlangsung pesta adat Kande-kandea di Desa Baruta Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 lalu sekira pukul 02.00.
Mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara ini menceritakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban sedang joget di acara Kande-kandea, tiba-tiba dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal.
Pukulan itu mengenai bagian hidung korban sehingga mengeluarkan darah. Kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban.
“Selanjutnya tiba- tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya lalu korban lari mengamankan diri di rumah keluarganya,” ungkap mantan Kapolsek Bonegunu ini.
Setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan mengeluarkan darah akibat luka robek yang disebabkan tusukan benda tajam. Selanjutnya korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk perawatan.
Dalam proses pemeriksaan, tambah Sunarton, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sajam yang digunakan di belakang SMAN 5 Lakina Limbo.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (adm)