DPRD Sayangkan Pengadaan PPPK Nakes Baubau tidak Diakomodir

Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Syamsuddin
Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Syamsuddin

BAUBAU, Rubriksultra.com – Permohonan pembukaan kembali kebutuhan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada pengadaan PPPK di Lingkup Pemkot Baubau tahun ini tidak dapat dipertimbangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Keputusan itu tertuang dalam surat tanggapan dari KemenPAN-RB kepada Wali Kota Baubau tertanggal 7 Oktober 2023.

- Advertisement -

Tidak diakomodirnya pengadaan PPPK Nakes Kota Baubau tahun 2023 ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari anggota DPRD Kota Baubau Muhammad Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, berbicara Nakes dan tenaga guru harus dijadikan prioritas bahkan skala paling prioritas di Kota Baubau.

“Saya sayangkan tidak diakomodir pada tahun ini,” tuturnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Syamsuddin menganggap, ada kelalaian yang dilakukan Pemkot Baubau sejak awal. Pasalnya, pihaknya baru mengetahui persoalan tentang Nakes ini mendatangi DPRD pada September lalu.

Kata dia, sampai dengan hari ini, Pemkot Baubau tidak menginformasikan kepada DPRD apa yang menjadi kendala sehingga tidak diakomodirnya Nakes tersebut.

“Pemkot Baubau jangan ulangi lagi, jangan terjadi lagi kondisi seperti ini. Saya harap pemerintah lebih pro aktif lagi untuk hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang Nakes Non ASN di Kota Baubau, Ian merasa sangat kecewa dengan tidak diakomodirnya permohonan pembukaan kembali kebutuhan Nakes pada pengadaan PPPK sesuai surat dari KemenPAN-RB.

“Saya sangat kecewa dengan kebijakan yang tidak berpihak tersebut. Ini menjadi catatan penting buat saya, bagaimana hari ini nasib Nakes mendapat respon oleh pemerintah,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, hampir semua lini pelayanan kesehatan di Kota Baubau masih di dominasi oleh tenaga suka rela alias suka bekerja dan rela tidak di gaji.

Berikut isi surat tanggapan MenPAN-RB atas permohonan pembukaan kembali kebutuhan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada pengadaan PPPK di Lingkup Pemkot Baubau.

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Lampiran CCCLXXIII bahwa penetapan kebutuhan PPPK bidang tenaga guru sejumlah 335 dan bidang tenaga kesehatan sejumlah 387.
  2. Surat Walikota Baubau Nomor 800.1.2/5243/SETDA, tanggal 13 September 2023, perihal Formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan kepada Menteri PANRB yang pada intinya menyampaikan permohonan pembatalan penetapan kebutuhan PPPK bidang tenaga kesehatan sejumlah 387 pada penetapan kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Baubau tahun 2023.
  3. Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2216/M.SM.01.00/2023, tanggal 13 September 2023, telah menyetujui terhadap perubahan penetapan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau TA 2023 sebagaimana angka dua.
  4. Seiring dengan proses pengadaan ASN Tahun 2023 secara nasional sudah berjalan, Pemerintah Kota Baubau menyampaikan kembali surat permohonan pembukaan kembali kebutuhan tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun 2023.
  5. Berdasarkan penjelasan pada angka satu sampai dengan empat di atas, pada prinsipnya permohonan pembukaan kembali kebutuhan tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun 2023 tidak dapat dipertimbangkan. Adapun, kebutuhan tenaga kesehatan dapat diusulkan dan menjadi prioritas pada Pengadaan ASN periode berikutnya.
Facebook Comments
Baca Juga :  Pengalihan Pengelolaan Pelabuhan Murhum ke Swasta Dikaji Ulang